Kamis, 16 Februari 2012

Meningkatkan kemanan ClearOS Server

Meningkatkan kemanan ClearOS Server


Beberapa saran dari Tim Burgess untuk meningkatkan keamanan ClearOS Server anda :

 

1) Create an administration user account so that you rarely use 'root'. Assign it associated permissions for that level

2) Create a strong password policy, expiry time, minimum length

3) Only open incoming ports for the absolute minimum of services, if you want to refine it further only open a port for traffic originating from a single source IP or subnet using the advanced firewall

4) Disable SMTP authentication if your running a mail server to prevent brute force attacks, ensure that your trusted network ranges are only those on your network

5) Consider adding the Emerging threat rules for virus, trojan, dshield and bot net rules to Snort

6) Ensure all externally exposed web sites / CMS / forum systems are up to date - they are your weakest line of defence

7) Ensure that all folder permissions are correctly locked down on external facing services such as FTP / Web

8) Don't keep mission critical data on your server.

9) A good reliable backup (offsite) that has been tested I consider to be part of your security, so that you can be restored in the event of a hacking attempt.

10) Don't use typical user names such as 'admin', 'test', 'user', 'testuser', 'info'. Your system is only as strong as the weakest password on these types of account. You will limit your exposure to brute force attacks. If you need an email address say info@domain.com then setup an alias instead.

11) Monitor your prevention list from time to time, and make sure you understand the difference between a false positive, and be able to lookup an SID alert at snort.org

12) Enable automatic update, or remember to run 'yum clean all && yum upgrade' periodically to ensure your system is up to date.

13) Don't give your users shell logins unless you have to, restrict your user permissions to the services they only need, such as Proxy / Mail

14) Change SSH to anther port by editing /etc/ssh/sshd_config, add another line 'Port 1234' and restart the service 'service sshd restart'.

15) Use encrypted SSH or VPN tunnels to access services behind your ClearOS box - using non standard ports of course

16) Write some custom snort rules to stop people messing with your server! For example, one that blocks people who try and authenticate with restricted usernames on my anonymous FTP server...

17) For mail, enable the AntiMalware policy to quarantine spam above score of 6, so that back scatter spam is limited, and your users inbox is less full Spam with a score between 5-6 will go to your user

18) For the paranoid, consider changing the outgoing firewall policy to block, then allow specific desintation ports.

19) Only enable security rules on the Intrusion Detection page for services you actually run to improve performance

20) If your worried about people bypassing your proxy, then disable transparent mode, enable user authentication and use the WPAD automatic configuration to configure clients on your network.

21) Pay for the ClearSDN remote security audit subscription! not to mention the intrusion protection and antimalware updates

 

Dikutip dari sini : http://www.clearfoundation.com/component/option,com_kunena/Itemid,232/catid,25/func,view/id,24301/#24481

Meningkatkan kemanan ClearOS Server

Nikah Siri dan Nikah Mut ah

Nikah Siri dan Nikah Mut'ah


Mengenai Nikah Mut'ah ini, Nabi pernah membolehkan karena saat peperangan dulu, ummat Islam meninggalkan istrinya hingga berbulan2. Namun Nabi kemudian melarangnya.

Ada pun beberapa kelompok seperti Syi'ah, tetap menganggap nikah Mut'ah sebagai halal. Mengenai argumen mereka maaf saya kurang tahu karena bukan kelompok mereka. Mungkin ayat2 Al Qur'an seperti:

 

"Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa." [Al Baqarah 241]

 

Al Ahzab 28 dan 49, dsb.

 

Ada pun menurut para ulama Nikah Mut'ah dilarang berdasar hadits:

 

“Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” HR. Muslim.

 

Mengenai Nikah Siri, ada 2 jenis:

1. Nikah Siri sekedar tidak dicatat di KUA, tapi ada resepsi/walimah segala macam, ini insya Allah halal. Karena zaman dulu orang tua kita dulu banyak melakukannya. Sementara KUA terbatas dan mahal.

 

2. Nikah Siri dgn tidak dicatat di KUA dan tidak diadakan resepsi/walimah meski mampu. Ini sebetulnya tidak baik. Bagi yg mampu hukumnya makruh bahkan bisa jadi haram.

 

http://www.ummatonline.net/nikah-siri-pelanggaran-administratif

 

Wajib mengadakan walimah setelah dhukul(bercampur), berdasarkan perintah Nabi saw. kepada Abdurrahman bin ’Auf r.a. agar menyelenggarakan walimah sebagaimana telah dijelaskan pada hadits berikut. Dari Buraidah bin Hushaib bertutur, ”Tatkala Ali melamar Fathimah r.anha, berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir no:2419 dan al-Fathur Rabbani XVI:205 no:175).

 

sabda Nabi saw. yang ditujukan kepada Abdurrahman bin ’Auf r.a., ”Adakanlah walimah meski hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (Muttafaqun ’alaih).

 

http://alislamu.com/ibadah/29-nikah/394-kewajiban-mengadakan-walimah.html

 

http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=244:nikah-mutah-dalam-islam&catid=47:materi-konsultasi&Itemid=66

“Aku tinggalkan kepada kalian dua hal yang kalian tidak akan tersesat jika berpegang teguh kepada keduanya: kitab Allah (al-quran) dan sunnah rasulNya” .

 

Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa ajaran yang tidak sesuai dengan kitabullah dan sunnah rasulNya adalah ajaran yang tersesat jalan, termasuk dalam hal pernikahan.

 

Dalam ajaran Islam, maksud utama dari pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam.

 

Di samping itu, jika kita tengok sejarah awal Islam, di mana ketika itu masyarakat jahiliyah tidak memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya karena wanita ketika itu lebih dianggap sebagai barang yang bisa ditukar seenaknya, dapat kita ketahui betapa ajaran Islam menginginkan agar para wanita dapat diberikan hak-haknya sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, dengan syariat nikah menurut Islam ini, ajaran Islam ingin melindungi para wanita untuk mendapatkan hak-haknya. Para wanita tidak dapat dipertukarkan lagi sebagaimana zaman jahiliyah. Para wanita selain harus menjalankan kewajibannya sebagai istri, juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf), dan ketika suami meninggal ia juga dapat bagian dari harta warisan.

 

Demikian tujuan nikah menurut ajaran Islam. Sedangkan nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.

 

Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibin menyatakan yang artinya:

 

“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.

 

Memang benar bahwa nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim yang artinya:

 

“yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.

 

Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.

 

Ada pendapat yang membolehkan nikah mut’ah ini berdasarkan fatwa sahabat Ibnu Abbas r.a., padahal fatwa tersebut telah direvisi oleh Ibnu Abbas sendiri, sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqh as-sunnah yang artinya:

 

Diriwayatkan dari beberapa sahabat dan beberapa tabi’in bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh, dan yang paling populer pendapat ini dinisbahkan kepada sahabat Ibnu Abbas r.a., dan dalam kitab Tahzhib as-Sunan dikatakan: sedangkan Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah ini tidaklah secara mutlak, akan tetapi hanya ketika dalam keadaan dharurat. Akan tetapi ketika banyak yang melakukannya dengan tanpa mempertimbangkan kedharuratannya, maka ia merefisi pendapatnya tersebut. Ia berkata: “inna lillahi wainna ilaihi raji’un, demi Allah saya tidak memfatwakan seperti itu (hanya untuk kesenangan belaka), tidak seperti itu yang saya inginkan. Saya tidak menghalalkan nikah mut’ah kecuali ketika dalam keadaan dharurat, sebagaimana halalnya bangkai, darah dan daging babi ketika dalam keadaan dharurat, yang asalnya tidak halal kecuali bagi orang yang kepepet dalam keadaan dharurat. Nikah mut’ah itu sama seperti bangkai, darah, dan daging babi, yang awalnya

haram hukumnya, tapi ketika dalam keadaan dharurat maka hukumnya menjadi boleh”

 

Namun demikian, pendapat yang menghalalkan nikah mut’ah tersebut tidaklah kuat untuk dijadikan dasar hukum. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadis shahih yang artinya :

 

“Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar” Hadis dianggap shahih oleh imam Bukhari dan Muslim.

 

Hadis lain menyatakan:

 

“Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” HR. Muslim.

 

Di hadis lain disebutkan:

 

“Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.

 

Hadis-hadis tersebut cukup kuat untuk dijadikan pijakan menetapkan hukum haram bagi nikah mut’ah, dan sangat terang benderang menjelaskan bahwa Islam melarang nikah mut’ah. Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut batal, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:

 

“Para ulama sepakat (ijma’) bahwa jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka hukumnya tidak sah (batal), baik sebelum atau sesudah dilakukan hubungan badan”

 

.

===

Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits

http://media-islam.or.id

Nikah Siri dan Nikah Mut ah

ORANG ISLAM WAJIB BERUSAHA MENJADI KAYA

ORANG ISLAM WAJIB BERUSAHA MENJADI KAYA....


Wah, ngeledek nih judulnya, berarti orang miskin itu bukan Islam dong ?, lho iya, bisa jadi orang itu gak ngerti Islam dan gak meneladani tokoh-tokoh Islam termasuk Nabi SAW dan para Sahabatnya. Bukannya Nabi SAW dan para Sahabatnya itu miskin buktinya pernah kelaparan ?! siapa bilang ? pernah sih miskin, tapi Cuma sebentar yaitu ketika masa diembargo/diboikot oleh Kaum Kafir di Makkah.

 

Tapi coba kita lihat fakta sejarah :   - Nabi menjadi Pedagang sejak usia 12 tahun dan menjadi Pengusaha selama 25 tahun. - Beliau berdagang ke Luar Negeri setidaknya 18 kali, menjangkau Syiria, Yaman, Bashra, Iraq, Yordania dan Bahrain - Nabi Menyerahkan puluhan Unta muda untuk Mas Kawin Beliau - Beliau juga Memiliki banyak unta perah dan 20 untanya pernah dirampas oleh Uyainah bin Hishn - Beliau memilii unta pilihan (Al-Qoshwa) dan Keledai pilihan untuk memudahkan perjalanan dan perjuangan - Hanya saja gaya hidup Beliau sangat-sangat sederhanan, makanya beliau hanya memakai pakaian, alas tidur dan makanan ala kadarnya.

 

Adakah para Sahabat Nabi yang tidak kaya ? diantara empat Sahabat Nabi yang tidak kaya hanyalah Ali bin Abi Thalib yang tidak kaya, tapi beliau sangat-sangat kaya Ilmu. - Umar bin Khattab mewariskan 70.000 properti senilai Triliunan rupiah. - Ustman bin Affan mewariskan property sepanjang Aris dan Khaibar senilai triliunan rupiah - Abu Bakar mensedekahkan seluruh harta kekayaannya juga bernilai triliunan rupiah.

 

Bagaimana dengan Sahabat yang lain ? diantara 10 Sahabat Nabi SAW yang dijamin masuk Sorga ternyata hamper semuanya orang kaya salah satunya adalah Abdurrahman bin Auf, meski beliau sering sedekah besar-besaran namun Beliau masih mewariskan harta senilai triliunan rupiah.   Istri Kesayangan Nabi SAW Khadijah ternyata jauh lebih kaya daripada Nabi SAW.

 

Islam masuk ke Indonesia dibawa oleh para Pedagang, mereka adalah orang-orang kaya. Pendiri NU Hasyim Asy'ari dan Muhammadiyah KH.Ahmad Dahlan adalah Saudagar yang kaya raya. Serikat Dagang Islam yang turut memperjuangkan kemerdekaan Negeri ini adalah sekumpulan orang-orang kaya.   Jadi kalau ada seorang Muslim yang membiarkan dirinya terus-terusan miskin berarti dia telah mengkhianati para teladannya termasuk mengkhianati Rosulullah SAW.

 

Lho kok gitu ? lha iyalah, coba kita lihat lagi pesan Nabi SAW dan Umar bin Khatthab berikut ini :   Suatu waktu Umar bertanya kepada seseorang yang sudah lanjut usia " apa menghalangimu mengelola dan menanami tanah pekaranganmu ini ? ", maka dijawablah " aku ini sudah tua renta, mungkin besok aku sudah wafat ", lantas Umar menanggapinya agar orang tua itu segera menanami tanahnya dan Umarpun sempatkan membantu menanami tanah itu.

 

Soal kerja, Umar sering menasehati " Cukupilah dirimu niscaya Agamamu akan lebih terpelihara, dan kamu akan lebih mulia ", Umar bukan hanya menasehati, bahkan setiap usai sholat shubuh umar langsung bergegas menuju kebunnya di Juruf, ia berusaha memenuhi kebutuhan dirinya.   Terkait dengan ini Nabi SAW, juga berwasiat " diantara dosa-dosa, ada dosa yang dapat terhapus dengan puasa dan sholat, ia hanya bisa dihapus dengan susah payah mencari nafkah ", wasiat beliau lainnya " Allah menyukai hambanya yang berkarya dan terampil, sesiapa yang bersusah payah mencari nafkah untuk keluarganya, maka ia serupa dengan Pejuang di Jalan Allah", jadi kerja ternyata bentuk ibadah tertinggi.

 

Umar juga mengajak para pekerja/karyawan untuk memiliki pendapatan tambahan, kurang lebih nasehatnya begini :" jika keluar gaji, maka sebagian belikan kambing, demikian juga gaji selanjutnya ", intinya Umar mengajak para karyawan agar memiliki asset/investasi produktif yang bisa mencetak uang terus-menerus. Umar juga mengajak orang-orang berdagang dengan nasehatnya " Berdagang itu merupakan sepertiga harta", Umar sendiri memiliki asset 70.000 properti senialai triliunan rupiah.

 

Allah sendiri Maha Kaya Raya dan selalu memberikan Kekayaan dan Kecukupan kepada kita semua, gak pernah Allah SWT menyuruh kita miskin, gak percaya cari dalilnya ( sampai gagak ubanan gak akan pernah ketemu ) lha wong kita diperintahkan Zakat dan memperbanyak Sedekah, diperintahkan untuk Haji dan Umroh serta dianjurkan membiayai orang lain untuk Haji dan Umroh, disuruh menuntut ilmu dan membiayai kegiatan keilmuan, harus menafkahi keluarga dan mencukupkan ahli waris, menyantuni orang tua yang sudah sepuh, orang-orang fakir miskin serta anak yatim, menegakkan ekonomi syari'ah dan membangun sarana ummat, meningkatkan bargaining position ummat Islam dan mengembangkan Dakwah dan Syi'ar Islam, semuanya itu perlu dana yang besar, lha kok kita mau bergembira ria dan bersantai ria dengan kemiskinan.

 

Masih gak percaya, kalo kita itu wajib kaya ?, kita lihat lagi nasehat Nabi SAW berikut : " Kefakiran itu dekat sekali dengan Kekafiran ", " Allah lebih menyukai Muslim yang kuat iman dan nafkahnya dari pada muslim yang lemah ". coba kita analisis juga isi ayat An-Najm : 43-48 berikut ini :   Allahlah yang menjadikan tertawa dan menangis Allahlah yang menjadikan kematian dan kehidupan, Allahlah yang menjadikan laki-laki dan perempuan Allahlah yang memberikan kekayaan dan kecukupan (bukan kemiskinan),   Jadi Allah hanya memberi kita Kekayaan dan Kecukupan, hidup kita ini sebenarnya selalu dimuliakan dan dimanja oleh Allah SWT, lha kalo kita miskin ? itu pasti karena salah kita sendiri.

 

Masih mau membantah ? mari kita telaah lagi ayat-ayat berikut ini :   " Kebajikan apa pun yang kamu peroleh, adalah dari sisi Allah, dan keburukan apa pun yang menimpamu, itu dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami Mengutusmu (Muhammad) menjadi Rasul kepada (seluruh) manusia. Dan cukuplah Allah yang menjadi Saksi ".(An-Nisa :79 )   " Mereka (utusan-utusan) itu berkata, “Kemalangan kamu itu adalah karena kamu sendiri. Apakah karena kamu diberi peringatan? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas.” ( Yaasin :19 )   " Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah karena perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah Memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu)"..(Asy-Syuro : 30)   " Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar ". (An-Nisa :9 )

 

Gimana? Cukup ?, bandelnya kita itu gak mau niru Nabi SAW, padahal perbedaan kita dengan Nabi SAW itu Cuma SEDIKIT saja, makanya kita gak kaya-kaya ! gak percaya ? kita lahat lagi yang ini :

- Nabi itu sedikit-sedikit beribadah, kita sedikit ibadahnya

- Nabi itu sedikit-sedikit sedekah, kita sedikit sedekahnya

- Nabi itu sedikit-sedikit sholat sunnah, kita sedikit sholat sunnahnya

- Nabi sedikit tidurnya, kita sedikit-sedikit tidur

- Nabi sedikit makannnya, kita sedikit-sedikit makan terus

- Nabi itu sedikit bicaranya, kita sedikit-sedikit bicara bahwkan bicarakan orang

 

Nah, kan Cuma sedikit tho bedanya ? harusnya kita bisa niru Nabi dong ! he he he… Naaah, bagaiman kita menjadi KAYA ???. Korupsi ???..atau dengan cara2 ISLAM??...dengan BerSEDEKAH kah ?? Bagaimana SEDEKAH berakibat dahsyat kepada peningkatan KeKAYAan kita..??? Nah tunggu tulisan berikutnya...

 

Pramono Dewo

(Dikutip dari tulisan di group facebook: MOTIVASI & INSPIRASI)

ORANG ISLAM WAJIB BERUSAHA MENJADI KAYA

Arus Kiri-Kanan Ekonomi Syariah

Arus Kiri-Kanan Ekonomi Syariah


Sejak dikonsepkan oleh Nabi saw 1400 tahun yang lalu, ekonomi Islam terus mengalami perkembangan yang dinamis baik sebagai mazhab ekonomi (Baqir Shadr) maupun ilmu ekonomi (Monzer Kahf), mengiringi realitas sosial dan politik yang mempengaruhinya. Pasca runtuhnya kekhalifahan Islam 1924, komunitas dan entitas ekonomi Islam turut mengalami degradasi juga revivalisasi. Jika sebelumnya istilah ekonomi Islam tak pernah dikenal karena sudah inheren dalam setiap aktivitas ekonomi masyarakat muslim, maka ketika Barat mengambil estafet kepemimpinan politik dan ekonomi, istilahisasi menjadi sesuatu yang tak dapat dihindarkan sebagai salah satu simbolisasi sebuah perlawanan yang tak pernah berhenti.

Di era ekonomi kontemporer, dimana sektor perbankan menjadi sesuatu yang tak terhindarkan (taken for granted), ekonomi Islam pun harus bermain pada arena yang sama, yang pada dasarnya tidak menjadi masalah ketika aturan main (rule of the game) masih bersandarkan kepada keadilan tanpa kedzaliman (2:276), keridhaan tanpa pemaksaan (4:29), amanat tanpa khianat (4:58).

Oleh karena itu, pemaparan empat aksi dan reaksi--penulis menyebutnya arus-- terhadap euphoria Islamisasi ekonomi baik dalam ranah teori maupun aplikatif menggunakan pendekatan penilaian terhadap perbankan syariah yang menjadi trigger dalam kebangkitan ekonomi langit yang sedang dibumikan.

 

Arus Kiri-Destruksif

Perang wacana atas eksistensi ekonomi Islam menurut arus ini bergerak pada “ada dan tidaknya”, dengan melakukan studi kritis pada interpretasi kemapanan ekonomi Islam itu sebagai konsep yang sempurna dan aplikatif. Pengusung arus ini mengatakan bahwa Islam hanya membawa “semangat moral” dalam kehidupan ekonomi. Dalam perbankan, golongan ini menolak pengharaman riba sebagai pertimbangan hukum, tetapi hanya sebagai pertimbangan moral dan kemanusiaan saja (Abdulah Saeed, 1996) juga menolak penafsiran bahwa bunga adalah riba. Membuat asumsi bahwa profit and loss sharing--sebagai karakteristik utama bank syariah--merupakan gagasan yang utopis atau mustahil diterapkan secara sempurna. Kemudian, mengkritik kedudukan Dewan Syariah sebagai ladang justifikasi kebenaran transaksi atau akad-akad yang sebenarnya masih diperselisihkan oleh para fuqaha. Sehingga keberadaan bank Islam patut dipertanyakan keotentikannya. Mereka beranggapan bahwa mekanisme perbankan yang ada sudah sangat ideal untuk masyarakat modern. Kelompok ini diwakili oleh kaum modernis Islam yang menolak formalisasi syariah dalam segala bidang. Mereka umumnya mengenyam pendidikan di Barat dan melakukan penafsiran-penafsiran berdasarkan paradigma Barat (west-worldview). Tak pelak lagi, yang mereka lakukan merupakan tindakan kontra-produktif bagi bangunan ekonomi Islam itu sendiri. Alih-alih ingin menyelaraskan ajaran Islam dengan dinamika perubahan, yang  paling mungkin terjadi adalah hilangnya ruh Islam sebagai basis pergerakannya. Melihat ada pengaruh orientalis dalam arus ini telah cukup memproyeksikan motif dan agenda yang melatarbelakanginya.

 

Arus Kiri-Kritis

Berbeda dengan yang pertama. Arus ini justeru amat ketat dalam menjaga “karakteristik asli” agama Islam. Mereka menolak seluruh sistem perbankan yang tidak mungkin terbebaskan dari jerat riba. Bank syariah telah memasuki lingkaran kapitalisme internasional yang sangat bernafsu menarik dana-dana segar dari kantong umat Islam.  Perbankan Islam dinilai sebagai sesuatu yang gamang. Pencetakan dan pemakaian uang kertas dalam bentuk monopoli yang berlaku disemua negara, sturuktur yang membentuk kepemilikan sebuah bank, dan fluktuasi harga yang berdampak pada kontrak, menjadi faktor penyebab riba  (Umar Vadillo, 1991). Intinya, jika tidak ada pemerintahan Islam yang otentik dan lingkungan moneter  murni syariah yang melatarbelakanginya, maka sulit membangun sistem non ribawi. Tidak jalan lain dalam membentuk sebuah “pasar berkeadilan” kecuali dengan mengasingkan diri dari sistem moneter dan keuangan modern.

 

Arus Kanan-Konstruktif

Merupakan arus utama (mainstream) yang menganut pandangan bahwa ekonomi Islam merupakan sunatullah bagi masyarakat Islam. Ekonomi Islam adalah derivatif syariat Islam sehingga keberadaannya secara konsepsional dan praktikal harus ada sebagai perwujudan doktrin keadilan bagi seluruh mahluk (rahmatan lil alamin). Dilatar belakangi oleh gerakan pembaharu (semisal Ikhwanul Muslimin dan Jama’at al-Islami) yang muncul di paruh pertama abad dua puluh  dengan agenda menanamkan kembali al-Quran dan as-Sunnah sebagai landasan ideologi pergerakan dan  juga sebagai reaksi kosongnya kepemimpinan Islam secara global. Selain itu, Dewesternization of knowledge seperti yang digagas oleh al-Attas mutlak dicanangkan pada seluruh bidang, termasuk ekonomi.

Perbankan syariah berbasis aqidah dimunculkan sebagai rival perbankan ribawi berbasis materialisme. Jika dianalogikan dengan teori benturan Islam-Barat, maka strategi pengembangan ekonomi Islam melalui perbankan oleh arus ini lebih mengutamakan “dialog” dibandingkan ”konfrontasi”. Melalui pembuktian-pembuktian empiris, konsep tanpa bunga menjadi begitu rasional, bahkan dalam pandangan sebagian ekonom Barat. Terutama saat melihat “keberhasilan semu” interest-economic system yang kerap melahirkan krisis. Maka wajar, selain marak di Timur Tengah, perbankan syariah pun “tidak terlalu sepi” di dunia Barat.  Dalam perkembangan selanjutnya, kaidah al-ashlu fi muamalah al-ibahah dan aspek rasionalitas mempengaruhi kelonggaran kebijakan yang dikeluarkan. Arus ini dianggap mampu memberikan nilai dan konsep Islam pada perbankan dan ekonomi secara umum. Sehingga keberkahannya dapat dirasakan masyarakat luas.

 

Arus Kanan-Kritis

Secara umum, arus ini memiliki kesamaan pandangan dengan arus utama bahwa Islam adalah petunjuk yang sempurna dan pasti melingkupi aspek ekonomi. Dalam perbankan, mereka  tidak menolak bank syariah sebagai institusi Islam. Tetapi arus ini memiliki kekhawatiran terhadap pergesaran makna ekonomi Islam sebagai perbankan syariah. Kritik membangun terus digulirkan dalam proses transisi dari sistem  kapitalis. Para praktisi dituntut meletakan mindset bahwa proses ini merupakan bentuk Islamisasi perbankan, bukan duplikasi perbankan konvensional sehingga Islamic Banking is not variant of capitalism, but its alternatif  (Ugi Suharto, 2005). Dalam menjawab tantangan tersebut, mereka berpendapat bahwa Ekonomi Islam harus berdasar pada Epistemologi Islam, sehingga nilai dan pandangan hidup terintegrasi dengan sifat praktisnya. Sebagai contoh, seorang muslim yang sadar tingkah laku ekonominya dicatat oleh malaikat tentu memiliki economic behaivour yang berbeda dengan orang yang tidak percaya bahwa malaikat mencatatnya (ibid). Konsep ini mengindikasikan bahwa manusia ekonomi (Economic Man) yang memimipin dunia ekonomi global harus memiliki aqidah Islamiyah. Dalam dunia perbankan misalnya, keberhasilan perbankan syariah kerap diukur melalui komparasi total asset nya dengan konvensional, padahal penilaian efektivitas dalam mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan sektor riil dan penghidupkan nilai-nilai spiritualitas seharusnya menjadi perhatian utama. Arus kritis ini concern memberikan pertimbangan-pertimbangan yang selayakmya diakomodasi dalam penentuan kebijakan-kebijakan kedepan agar ekonomi Islam terjebak dalam “lubang kapitalisme” yang bertebaran diberbagai tempat.

Saat ini, perbankan syariah dituntut memperjelas posisi dirinya dalam struktur ekonomi Islam, menunjukan kualitasnya sebagai pembangkit ekonomi umat, dan memperlihatkan peran sertanya dalam krisis dunia Islam global. Sebagai ilustrasi, krisis  kemanusiaan dan ekonomi di Palestina tidak perlu terjadi jika ada –satu saja- bank Islam yang berskala Internasional dan independen mampu menjadi solusi atas embargo keuangan dan  yang terjadi atau menarik satu dollar  dari setiap saldo nasabahnya untuk disalurkan ke negeri para nabi tersebut.

Kemudian dalam pengembangan ekonomi Islam secara umum, sudah saatnya menjawab kritik-kritik yang muncul akibat identifikasinya dengan perbankan syariah. Menggarap ladang-ladang ekonomi yang lain menjadi sebuah keniscayaan agar “ekonomi Islam” tumbuh menjadi ekonomi Islam. Wallahu a’lam bishawab.

 

(Artikel dalam buku Ekonomi Islam Substantif, penulis Muhamad Jarkasih)

http://aamslametrusydiana.blogspot.com/2010/09/arus-kiri-kanan-ekonomi-syariah.html#more

Arus Kiri-Kanan Ekonomi Syariah

Melatih Bayi Mandiri

Melatih Bayi Mandiri


Sebenarnya memberikan kasih sayang terhadap bayi tidak akan membuat bayi menjadi manja, sehingga berkesan tidak bisa mandiri. Sebab kemandirian yang dituntut para ibu terhadap bayinya, baru bisa di dapat bila bayi dilatih ke arah itu.

 

 

Berikut beberapa kiat agar bayi bisa mandiri :

 

 

Biarkan bayi selama mungkin berada di tempat tidurnya 

Menangis adalah cara bayi berkomunikasi. Karena itu bila si mungil merengek, bukan berarti dia minta di gendong. Ada banyak kebutuhan lain yang juga dieskspresikan melalui tangisan tersebut. Misalnya, di saat ia lapar, popoknya basah, merasa tak nyaman atau butuh perhatian. Ibu dapat memberinya susu atau makan, mengganti popoknya, merubah posisinya atau mengajaknya bermain, tanpa harus menggendongnya.

 

 

Biasakan bayi bermain sendiri

Bila bayi sudah dapat bermain, pastikan ia memiliki mainan atau benda-benda di dekatnya untuk teman bermain. Mengingat daya pemusatan perhatiannya masih pendek, bantulah ia dengan menyediakan 2 atau 3 mainan dalam jangkauannya. Bila ia tampak bosan dan gelisah, sebelum berubah menjadi rengekan, ibu dapat mengganti dengan mainan lainnya.

 

 

Sediakan botol yang sesuai

Menginjak usia lima bulan, umumnya bayi telah memiliki kemampuan untuk memegang botolnya sendiri. Untuk itu ibu perlu menyediakan botol plastik yang ringan agar tangan mungilnya kuat menyangga serta tidak mudah pecah. Selain itu juga dilengkapi dengan dot yang tidak mudah tertekuk (bisa dipilih yang terbuat dari silikon) dan regulator. Regulator adalah alat untuk mengatur aliran susu sesuai irama isapan bayi sehingga bayi terhindar dari kemungkinan tersedak.

 

 

Latihlah bayi untuk makan sendiri

Mulai usia tujuh bulan, umumnya bayi sudah mampu memegang sendiri makanannya. Mengingat belajar memegang makanan ini merupakan langkah pertama menuju meja makannya sendiri, untuk itu ibu harus melakukannya dengan sabar. Pada tahap awal biarkan makanan yang dipegangnya hanya merupakan tambahan dalam diet bayi. Setelah kemampuannya berkembang, biarkan ia memegang sendok sendiri dan ibu yang mengarahkannya. Pada pertengahan tahun kedua, ia sudah dapat makan di meja makannya sendiri.

 

 

Latihlah bayi untuk minum dari cangkirnya sendiri

Melatih bayi untuk minum dari cangkir sendiri sangat berguna agar bayi sedini mungkin menyadari bahwa ada cairan lain selain dari botol maupun payudara. Sehingga untuk proses penyapihan, bayi akan lebih mudah menerimannya.

 

 

Biarkan ia belajar menggosok giginya sendiri

Gigi bayi umumnya tumbuh di awal bulan ke tujuh. Pada masa ini sangat bijaksana jika ia mulai diperkenalkan dengan sikat gigi. Carilah satu set sikat gigi yang tepat bagi bayi. Sikat gigi step 1 yang terbuat dari karet, selain berfungsi membersihkan gigi, sikat ini juga dapat dimanfaatkan bayi untuk mengurangi rasa gatal pada gusinya. Sikat gigi ini dilengkapi dengan pengaman sehingga terhindar dari kemungkinan sikat menyodok kedalam. Lalu step 2 dan step 3 yang dirancang sesuai dengan pertumbuhan gigi selanjutnya.

 

 

Latihlah ia menggunakan toilet

Latihan ini akan lebih berhasil, bila sudah ada tanda-tanda kesiapan pada si mungil. Antara lain, ia sudah mengetahui tentang sistem pembuangan, ia sudah dapat melepaskan dan memakai baju sendiri, dan ia sudah dapat mengerti dan mengikuti petunjuk. Latihlah ia dengan cara membiarkan ia melihat apa yang Anda lakukan dan buatlah ia merasa bangga akan produk buangan yang dikeluarkannya.

 

 

Ketujuh latihan di atas membutuhkan kesabaran penuh dari para ibu. Ibu perlu menyediakan waktu untuk melatihnya dengan penuh kasih sayang. Sehingga latihan yang dilakukan tidak berubah menjadi ajang perang, tetapi menjadi sesuatu yang menyenangkan bagi ibu maupun bagi si mungil. Repot? Tentu saja. Tetapi bila ini tidak dilakukan, maka kerepotan yang lebih besar akan menunggu. Si mungil Anda akan semakin sulit untuk bisa mandiri.

 

 

http://sambilminumteh.blogspot.com/2011/03/melatih-bayi-mandiri.html

Melatih Bayi Mandiri

Subnetting

Subnetting


Subnetting digunakan untuk membuat segmentasi pada sebuah alamat network. Selain meningkatkan performansi jaringan, subnetting juga dapat menghemat IP Address.  Peningkatan performansi terjadi pada router karena tabel router tidak terlalu banyak menyimpan catatan IP Address.

 

Konsep subnetting sendiri adalah meminjam bit porsi host menjadi bit porsi network. Metode subnetting ada dua:

 

1. Melihat berdasarkan kebutuhan jumlah subnet address

 

2. Melihat berdasarkan kebutuhan jumlah host (terbanyak)

 

Studi kasus:



 

Ket: 2^n = 2 pangkat n

 

 

I. Melihat berdasarkan kebutuhan jumlah subnet address

Rumus: 2^n-2 >=subnet address yang dibutuhkan

2^n-2 >=5, n=3 (n menunjukkan jumlah bit 0 yang berubah menjadi bit 1

 

Hasil:

Subnet Mask default : 255.255.255.00000000 (255.255.255.240) atau /24

Subnet Mask baru : 255.255.255.11100000 (255.255.255.224) atau /27

Subnet Address yang terbentuk : 2^n=2^3=8

Block size (jumlah IP per subnetwork) : 2^(jml bit 0 yang tetap)=2^5=32

 

Berdasarkan hasil perhitungan, maka subnetwork-subnetwork yang terbentuk:

1. 192.168.3.0 /27

2. 192.168.3.32 /27

 

- Network Address : 192.168.3.32 /27

- Range IP yg dapat dipakai : 192.168.3.33 /27 sampai 192.168.3.62 /27

- Broadcast Address : 192.168.3.63 /27

 

3. 192.168.3.64 /27

- Network Address : 192.168.3.64 /27

- Range IP yg dapat dipakai : 192.168.3.65 /27 sampai 192.168.3.94 /27

- Broadcast Address : 192.168.3.95 /27

4. 192.168.3.96 /27

- Network Address : 192.168.3.96 /27

- Range IP yg dapat dipakai : 192.168.3.97 /27 sampai 192.168.3.126 /27

- Broadcast Address : 192.168.3.127 /27

 

5. 192.168.3.128 /27

- Network Address : 192.168.3.128 /27

- Range IP yg dapat dipakai : 192.168.3.129 /27 sampai 192.168.3.158 /27

- Broadcast Address : 192.168.3.159 /27

 

6. 192.168.3.160 /27

- Network Address : 192.168.3.160 /27

- Range IP yg dapat dipakai : 192.168.3.161 /27 sampai 192.168.3.190 /27

- Broadcast Address : 192.168.3.191 /27

 

7. 192.168.3.192 /27

- Network Address : 192.168.3.192 /27

- Range IP yg dapat dipakai : 192.168.3.193 /27 sampai 192.168.3.222 /27

- Broadcast Address : 192.168.3.223 /27

 

8. 192.168.3.224 /27

 

II. Melihat berdasarkan kebutuhan jumlah host

Rumus: 2^n-2 >= jumlah host(terbanyak) yang dibutuhkan

2^n-2 = 30, n=5 (n=menunjukkan jml bit 0 yang tetap)

 

Hasil:

Subnet Mask default : 255.255.255.00000000 (255.255.255.240) atau /24

Subnet Mask baru : 255.255.255.11100000 (255.255.255.224) atau /27

Subnet Address yang terbentuk : 2^n=2^3=8 (n=jml bit 0 yang berubah jadi 1)

Block size (jumlah IP per subnetwork) : 2^(jml bit 0 yang tetap)=2^5=32

 

Subnetwork-subnetwork yang dihasilkan sama seperti perhitungan menggunakan metode perhitungan berdasarkan jumlah network.

 

 

 

 

 

Read more: http://saindra.blogspot.com/2009/10/subnetting.html#ixzz1XS5CFhEi

Under Creative Commons License: Attribution

Subnetting

Citibak Vs Prinsip Ekonomi Syariah

Citibak Vs Prinsip Ekonomi Syariah


Citibank ramai dibicarakan publik tanah air setelah tersandung kasus pembobolan dana nasabah oleh Inong Malinda atau Melinda Dee dan meninggalnya salah satu nasabah kartu kredit, Irzen Octa pada saat berurusan dengan Debt Collector. Sangsi dan hukuman telah dijatuhkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas, dan bukan tidak mungkin sangsi akan diperberat jika bukti-bukti baru ditemukan dari proses pengadilan yang sedang berlangsung.

 

Dua pelanggaran fatal yang berbeda, terjadi dalam waktu hampir bersamaan, di bank yang sama, sulit untuk dikatakan sebagai penyimpangan yang terjadi secara kebetulan. Di Indonesia Citibank telah berkiprah selama 42 tahun dan merupakan bank asing terbesar. Inovasi produknya banyak menjadi role model bagi perbankan tanah air. Penghargaan sebagai bank terbaik di Indonesia bahkan pernah disandang Citibank selama sembilan kali berturut-turut. Tapi mengapa tiba-tiba Citibank tersandung kasus kejahatan perbankan sangat serius?

 

Apa Sebab praktek debt collector Citibank akhir-akhir ini ramai dikeluhkan oleh sebagian nasabahnya hingga mencapai puncaknya dengan tewasnya Irzen Octa? Apa sebabnya Citibank seolah terhipnotis oleh sepak terjang Inong Malinda, sehingga bank bereputasi internasional itu terjerumus ke dalam penyimpangan standar operasional prosedur dalam beberapa aspek? Pasti semua sepakat, sebabnya adalah target mendapat untung besar dan untung besar, apapun dan bagaimanapun. Mendapat untung adalah tidak salah dan sah-sah saja dalam kegiatan ekonomi. Namun apa yang keliru dari Citibank Indonesia dalam mengejar target keuntungan tersebut?

 

Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam

 

Tujuan bekerja dan berkegiatan ekonomi dalam Islam tidak semata-mata untuk mendapat keuntungan secara fisik dan kenikmatan duniawi. Tujuan utama bekerja dan berkegiatan ekonomi dalam islam adalah untuk meraih falah, yakni kemuliaan, kemenangan dan kebahagiaan dunia akherat. Dalam ekonomi islam, tujuan utama kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi bukanlah memaksimalkan keuntungan/manfaat fisik, sebagaimana dalam teori ekonomi konvensional, karena itu  hanyalah sebagian tujuan saja, masih ada tujuan lain yang lebih besar yakni memaksimalkan keberkahan. Gabungan manfaat/keuntungan fisik dan keberkahan itulah yang disebut maslahah. Jadi tujuan kegiatan konsumsi, produksi dan distribusi dalam rangkaian kegiatan ekonomi islam adalah memaksimalkan maslahah. Sehingga target keuntungan nominal bukanlah diposisikan sebagai titik akhir atau harga mati yang harus ada pada waktu yang ditentukan manusia.

 

Seluruh proses kegiatan ekonomi islam diarahkan kepada jalan menuju maslahah, jika ada jalan menuju manfaat/keuntungan fisik yang mengiurkan namun tidak mengandung keberkahan yang artinya berseberangan dengan nilai-nilai syariah pasti akan diabaikan. Sebab keuntungan/manfaat fisik tanpa adanya keberkahan sebenarnya yang sedang terjadi adalah proses membangun kerugian untuk dirinya sendiri tanpa disadari. Sepanjang sejarah, baik secara perhitungan makro maupun mikro, tidak ada kecurangan dan kejahatan bisnis yang tidak mendatangkan malapetaka sosial ekonomi di kemudian hari. Malapetaka itu pun tidak harus berupa kehilangan material yang bernilai nominal tertentu, namun bisa berupa kehidupan yang tidak berkah, penuh dengan kegelisahan, ketakutan dan senantiasa disibukkan dengan urusan dunia yang tiada habisnya yang hanya mendatangkan kebahagiaan palsu dan menguras energi, biaya dan waktu secara sia-sia.

 

Dalam sistem ekonomi konvensional, kelangkaan/keterbatasan sumber daya dan kebutuhan manusia yang tak terbatas dipandang sebagai akar dari permasalahan ekonomi baik secara makro maupun mikro. Tidak demikian dalam pandangan islam, sebab Allah Swt menciptakan alam semesta ini untuk manusia sepenuhnya dengan takaran yang tepat tentunya sehingga memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan makhlukNya.  Kelangkaan sumber daya yang terjadi lebih diakibatkan karena perilaku berlebih-lebihan/boros (israf), serakah, melampaui batas dan zalim.  Selain disebabkan karena perilaku buruk tersebut juga diakibatkan adanya distribusi sumber daya yang tidak merata, keterbatasan manusia dalam ilmu dan teknologi serta konflik antar tujuan yang tidak dikelola dan dikoordinasikan dengan baik diantara manusia. Sehingga kelangkaan yang timbul hakekatnya merupakan kelangkaan relatif, bukan kelangkaan riil.

 

Maka ketika kebutuhan dan keinginan manusia senantiasa berlomba-lomba menuntut untuk dipenuhi setiap waktu, islam telah mengatur konflik tersebut dengan menetapkan tingkatan maslahah, yakni dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat.  Maslahah dharuriyat adalah   kemaslahatan yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh kehidupan manusia dalam menjamin tegaknya lima hal pokok yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.  Maslahah hajiyat adalah kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan dharury, sebagai pendukung/sarana menuju lima hal pokok itu. Maslahah tahsiniyat adalah kemaslahatan yang sifatnya pelengkap bagi kemaslahatan sebelumnya. Jadi keseluruhan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi manusia adalah serangkaian proses memaksimalkan maslahah, guna memenuhi kebutuhan dan menjaga aqidah, jiwa, akal, keturunan dan harta untuk mencapai falah. Sebaliknya segala usaha yang menyebabkan rusaknya 5 hal pokok tersebut dilarang keras oleh Allah Swt.

 

Dalam konteks mencapai falah itu, islam memberi pedoman apa saja yang dilarang dan diperbolehkan dalam kegiatan ekonomi dan keuangan. Secara garis besar pelarangan utama pada praktek ekonomi dan keuangan islam meliputi hal sebagai berikut:

 

1. Praktek maisir atau tindakan spekulasi/judi, akibat tindakan spekulasi ini akan menimbulkan zero sum game, yang artinya satu pihak mendapat keuntungan dengan cara mengorbankan/menzalimi pihak lain tanpa ada pengganti nilai tambah yang setara dengan pengorbanannya tersebut.

2. Praktek gharar atau ketidakjelasan dalam hal akad, transaksi, informasi, kualitas serta kuantitasnya.

3. Praktek riba atau memungut keuntungan/tambahan tanpa melalui transaksi riil yang memiliki nilai tambah, atau dalam kata lain to have something out of nothing.

4. Praktek Risywah atau suap menyuap

5. Segala cara yang berdampak menzalimi pihak lain dan mengandung kegiatan maksiat.

6. Yang mengandung zat yang diharamkan seperti alkohol, daging babi, bangkai, darah, binatang buas dan menjijikan, dll

7. Dan lain-lain yang secara spesifik merupakan turunan atau variasi dari praktek-praktek di atas.

 

Kegiatan bisnis islam yang diperbolehkan adalah jual beli, sewa menyewa dan bisnis berbasis bagi hasil. Sehingga margin jual beli, biaya sewa/fee/ujrah dan nisbah bagi hasil merupakan sistem perhitungan yang direkomendasikan islam dalam memperoleh keuntungan/tambahan. Intinya adalah seluruh transaksi ekonomi harus memiliki underlying asset, atau adanya barang/jasa secara riil dalam setiap transaksi. Sehingga pemisahan antara sektor riil dan moneter dilarang dalam islam. Ekonomi islam hanya memperbolehkan one monetary unit for one real asset. Prinsip tersebut sangat ampuh menekan ketidakadilan dan kecurangan bisnis yang ditimbulkan dari transaksi dan akad yang manipulatif, akibat pemisahan sektor riil dan moneter.

 

Selain praktek-praktek dan zat yang dilarang tersebut, selebihnya semuanya diperbolehkan. Jadi sebenarnya lahan yang dilarang hanya sebagian kecil, masih jauh lebih banyak dan lebih luas kegiatan yang diperbolehkan. Tapi mengapa sebagian dari kita merasa sempit untuk lahan yang luas itu, dan merasa luas untuk lahan yang yang dilarang/yang sempit tersebut?

 

Jika prinsip-prinsip tersebut dilanggar tentulah akan merusak aqidah, jiwa, akal, keturunan dan harta manusia menjadi tidak berkah, dan secara makro akan melahirkan perekonomian yang labil/rawan krisis dan akan mudah diikuti dengan problemantika sosial ekonomi dan kejahatan global yang bersifat sistemik.

 

Penutup

 

Benang merah pada dua kasus yang terjadi di Citibank dan juga kejahatan bisnis dan perbankan lainnya yang marak terjadi saat ini, jika dihadapkan dengan prinsip ekonomi syariah adalah telah menjadikan keuntungan/manfaat fisik sebagai titik akhir atau tujuan terbesarnya. Sehingga ketika muncul kasus yang menguji ketahanan moral dan etika dalam proses mengejar keuntungan, mudah tergelincir ke dalam cara yang mengabaikan hakekat tujuan manusia berekonomi yakni maslahah guna mencapai falah.

 

Ketika materi dan kenikmatan dunia menjadi daya pikat utama, maka pertimbangan maslahah yang meliputi pemenuhan kebutuhan terhadap agama, jiwa, akal, keluarga dan harta secara komprehensif tidak akan dipedulikan lagi.

 

Profesionalisme dan target maksimalisasi keuntungan harus dalam bingkai moral dan etika bisnis, yang secara agregat akan membentuk peradaban dunia, dimana harkat dan martabat manusia mendapatkan tempat tertinggi.  Di luar bingkai moral dan etika tersebut hanya akan membentuk manusia ekonomi yang selalu terpusat pada kepentingan diri sendiri, dan satu-satunya tanggung jawab sosial manusia ekonomi adalah memaksimalkan keuntungan dengan berbagai cara.

 

 

Senin, 16 Mei 2011 08:23 WIB

Oleh: Ir Any Setianingrum, MESy 

Penulis adalah akademisi dan pemerhati ekonomi syariah

http://www.republika.co.id/berita/nasional/opini/11/05/16/ll9l6w-citibak-vs-prinsip-ekonomi-syariah

Redaktur: Siwi Tri Puji B

Citibak Vs Prinsip Ekonomi Syariah