Fiqh Muamalah
Memahami Fiqh Muamalah sebagai tata aturan Islam yang berkenan dengan hubungan antar
manusua yang ada didunia ini sangatlah penting. Sebab diera globalisasi saat ini interaksi antar
bangsa baik secara individual maupun publik senantiasa mendasarkan satu hubungan pada suatu
landasan hukum (legal basis) tertentu yang sangat dipengaruhi oleh sistem hukum tertentu. Lantas
apa yang bisa ditawarkan kepada publik tentang aturan Islam mengenai hubungan antar manusia?
Dengan memahami Fiqh Muamalahlah, kita sebagai umat Islam yang solutif dan alternatif dalam
tata hubungan antar manusia. Dengan begitu hukum Islam dapat menjadi salah satu pengarah dan
penggerak kehidupan manusia (rahmatan lil’alamin).
Kajian Fiqh Muamalah mencangkup kebendaan (muamalah madyah) dan tata kesopanan (muamalah adabiyah), seperti kedudukan harta, hak milik, jual beli, bungan bank dan riba, musyawarakah, ijarahmudayanah, koperasi,
asuransi etika bisnis dan lain-lain. Fiqh Muamalah ditengah munculnya kasus-kasus hukum baru, sangat
membantu para mahasiswa, peneliti akademisi, praktisi juga para pengambil kebijakan Islam
dalam memahami pijakan-pijakan hukum muamalah dalam islam.
www.stisitelkom.ac.id www.di.stisitelkom.ac.id www.ktm.stisitelkom.ac.id
www.dkv.stisitelkom.ac.id www.dp.stisitelkom.ac.id www.srm.stisitelkom.ac.id
www.blog.stisitelkom.ac.id www.multimedia.stisitelkom.ac.id
www.elearning.stisitelkom.ac.id www.library.stisitelkom.ac.id
www.digilib.stisitelkom.ac.id www.mirror.stisitelkom.ac.id
www.sisfo.stisitelkom.ac.id www.hilfan.blog.stisitelkom.ac.id
www.hilfans.wordpress.com www.hilfan-s.blogspot.com www.askaf.co.id
Higher School of Art and Design of Telkom is one of the pioneer higher schools, especially in the field of Art and Design, with the most complete study programs. STISI Telkom focuses on its graduates to become expert, skilled manpower, knowledgeable, and also to maximize entrepreneurship potential as a response on the demands of the community expansion needs, Indonesia Creative Industry, as well as the rapid of the world nowadays.
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Muamalah. Tampilkan semua postingan
Senin, 23 April 2012
Langganan:
Postingan (Atom)