Kamis, 16 Februari 2012

Tenyata nasi berbahaya untuk kesehatan

Tenyata nasi berbahaya untuk kesehatan


Hasil research yang baru saja kami lakukan membuktikan bahwa makan nasi ternyata tidak baik bagi kita.

 

Buktinya :

 

1. Nasi MENYEBABKAN KECANDUAN. Responden kami yang tidak makan nasi selama sehari saja akan kelaparan dan merasa sangat ingin makan nasi lagi.

 

2. SETENGAH dari seluruh siswa Indonesia yang makan nasi nilainya ada di bawah rata-rata kelas.

 

3. HAMPIR 99% KEJAHATAN terjadi dalam waktu kurang dari 24-jam setelah pelakunya mengkonsumsi nasi.

 

4. Suku-suku pada zaman batu yang tidak pernah makan nasi terbukti TIDAK PERNAH mengidap tumor, Alzheimer, osteoporosis, ataupun Parkinson.

 

5. Dokter melarang bayi yang baru lahir untuk makan nasi. Hal ini menjadi bukti bahwa nasi punya dampak berbahaya yang sudah dibuktikan oleh ilmu kedokteran.

 

6. Nasi yang kering biasa dimakan oleh ayam. Nah, sekarang anda perlu curiga dari mana flu burung berasal.

 

7. Jumlah pemakan nasi di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pemakan nasi di negara maju. Ini mungkin salah satu penyebab keterbelakangan pada negara ini.

 

8. Di warung-warung, biasanya KULI makan nasi dalam jumlah lebih banyak daripada kaum eksekutif. Hal ini membuktikan jika makan nasi MENURUNKAN kemampuan ekonomi seseorang. [ no offence ]

 

9. Makan nasi dapat menyebabkan rasa haus alias MENYERAP air. Padahal tubuh kita sebagian besar terdiri dari air.

 

10. Dalam kondisi tertentu, makan nasi MENINGKATKAN resiko kematian. Misalnya makan nasi sambil menyetir mobil.

 

Semoga Menghibur!!HE…HE…HE…

 

http://www.sekawan-media.com/2010/11/11/tenyata-nasi-berbahaya-untuk-kesehatan.html

Tenyata nasi berbahaya untuk kesehatan

 

 

http://www.stisitelkom.ac.id

http://hilfan.blog.stisitelkom.ac.id

Doktor dari AlAzhar Pajak Hari Ini Bertentangan dengan Islam

Doktor dari Al-Azhar: Pajak Hari Ini Bertentangan dengan Islam


Doktor dari Al-Azhar: Pajak Hari Ini Bertentangan dengan Islam

 

Kembali kami mengangkat masalah pajak untuk memperluasa wawasan kita tentang masalah ini dalam timbangan Islam. Menurut kami tulisan ini begitu sangat penting karena persinggungan kita dengan pajak dalam hampir seluruh kehidupan kita di negeri ini. Artikel ini ditulis oleh DR. Ahmad Zain an-Najah, M.A, (alumni dari perguruan tinggi Islam tertua di dunia, Al-Azhar-Cairo). Artikel dengan judul asli "Hukum Pajak dalam Islam" ini diulas dengan apik, ringkas, dan jelas menjadikan kita mudah untuk memahaminya. Selanjutnya kami ucapkan selamat membaca!!

 

-----------

Definisi Pajak

Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang -sehingga dapat dipaksakan- dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. (Wikipedia.org)

 

Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah  yang jama’nya adalah adh-Dharaib. Ulama–ulama dahulu menyebutnya juga dengan al-Muks.  Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atau adh-dharibah diantaranya adalah:

1/ al-Jizyah, yaitu upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam.

2/ al-Kharaj, yaitu pajak bumi yang dimiliki oleh Negara.

3/ al-Usyr, yaitu bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke Negara Islam.

 

Pendapat Ulama Tentang Pajak

Kalau kita perhatikan istilah-istilah di atas, kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.

 

Pendapat Pertama: Pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah  binti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ

"Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat." (HR. Ibnu Majah, no 1779. Di dalamnya ada perawi: Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dha’if hadist, dan menurut Imam Bukhari: dia tidak cerdas).

Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang dzalim dan semena-mena, diantaranya adalah:

Pertama: Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang dirajam karena berzina, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ

"Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni." (HR Muslim, no: 3208)
"Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni." HR. Muslim

Kedua: Hadist Uqbah bin ‘Amir, berkata saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

"Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zhalim).“ (HR. Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishahihkan oleh Imam al Hakim ).

Dari beberapa dalil di atas, banyak para ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara dzalim sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazm di dalam Maratib al Ijma’ hal: 141:

واتفقوا أن المراصد الموضوعة للمغارم على الطرق وعند أبواب المدن وما يؤخذ في الأسواق من المكوس على السلع المجلوبة من المارة والتجار ظلم عظيم وحرام وفسق

 

Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik.” (

Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir ‘an Iqtirafi al Kabair, Syekh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Rauda an-Nadiyah,  Syek Syamsul al Haq Abadi di dalam Aun  al-Ma’bud dan lain-lainnya.
. . . banyak para ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara dzalim sebagai perbuatan dosa besar . . .

 

Pendapat Kedua: membolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam Ghozali, Imam Syatibi dan Imam Ibnu Hazm.

Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah  binti Qais juga, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ فِي الْمَالِ لَحَقًّا سِوَى الزَّكَاةِ

"Sesungguhnya pada harta ada kewajiban/hak (untuk dikeluarkan) selain zakat." (HR Tirmidzi, no: 595 dan Darimi, no  : 1581, di dalamnya ada rawi: Abu Hamzah (Maimun), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dha’if hadist, dan menurut Imam Bukhari: dia tidak cerdas)

 

Syarat-syarat Pemungutan Pajak

Para ulama yang membolehkan Pemerintahan Islam  memungut pajak dari umat Islam, meletakkan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, diantaranya adalah sebagai berikut:

 

Pertama: Negara benar-benar sangat membutuhkan dana untuk keperluan dan maslahat umum, seperti pembelian alat-alat perang untuk menjaga perbatasan Negara yang sedang dirongrong oleh Negara musuh.

Kedua: Tidak ada sumber lain yang bisa diandalkan oleh Negara, baik dari zakat, jizyah, al usyur, kecuali dari pajak.

Ketiga: Harus ada persetujuan dari alim ulama, para cendikiawan dan tokoh masyarakat.

Keempat: Pemungutannya harus adil, yaitu dipungut dari orang-orang kaya saja, dan tidak boleh dipungut dari orang-orang miskin. Distribusinya juga harus adil dan merata, tidak boleh  terfokus pada tempat-tempat tertentu atau untuk kepentingan kampaye saja, apalagi tercemar unsur KKN atau korupsi.

Kelima: Pajak ini sifatnya sementara dan tidak diterapkan secara terus menerus, hanya pada saat tertentu saja, ketika Negara dalam keadaan genting atau ada kebutuhan yang sangat mendesak saja.

Keenam: Harus dihilangkan dulu pendanaan yang berlebih-lebihan dan hanya menghambur-hamburkan uang saja.

Ketujuh: Besarnya pajak harus sesuai dengan kebutuhan yang mendesak pada waktu itu saja.

Sebagian besar syarat-syarat tersebut teringkas dalam peristiwa yang terjadi pada zaman Imam Nawawi. Pada waktu itu terjadi penyerangan besar-besaran pasukan Tartar kepada wilayah-wilayah kaum muslimin, hampir semua wilayah kaum muslimin telah ditaklukan oleh pasukan Tatar.

 

Penguasa Syam waktu itu adalah Sultan Zhahir Baibas. Beliau mengajak para ulama untuk bermusyawarah dalam menghadapi pasukan Tatar, sedang kas yang ada di Baitul Maal tidak mencukupi untuk biaya perang. Akhirnya mereka menetapkan bahwa Negara akan memungut pajak kepada  rakyat, terutama yang kaya untuk membantu biaya perang.

Ternyata Imam Nawawi tidak hadir dalam acara itu, sehingga menimbulkan tanda tanya bagi Sultan itu. Maka akhirnya Imam Nawawi dipanggil. Sultan berkata kepadanya “Berikan tanda tangan anda bersama para ulama lain”. Akan tetapi Imam Nawawi tidak bersedia. Sultan menanyakan kepada Imam Nawawi, “kenapa tuan menolak?”

Imam Nawawi berkata: “Saya mengetahui bahwa Sultan dahulu adalah hamba sahaya dari Amir Banduqdar, Anda tak mempunyai apa–apa, lalu Allah memberikan kekayaan dan dijadikannya raja, saya dengar Anda memiliki seribu orang hamba sahaya. Setiap hamba mempunyai pakaian kebesaran dari emas dan andapun mempunyai 200 orang jariah, setiap jariah mempunyai perhiasan. Apabila anda telah nafkahkan itu semua, dan hamba itu hanya memakai kain wol saja sebagai gantinya, demikian pula para jariah hanya memakai pakaian tanpa perhiasan, maka saya berfatwa boleh memungut biaya dari rakyat.

 

Mendengar pendapat Imam Nawawi ini, Sultan Zhahir pula sangat marah kepadanya dan berkata: “Keluarlah dari negeriku Damaskus”. Imam Nawawi menjawab, “Saya taat dan saya dengar perintah Sultan“. Lalu pergilah ia ke kampung Nawa di daerah Syam.

 

Para ahli fiqh berkata kepada Sultan, “Beliau itu adalah ulama besar, ikutan kami dan sahabat kami.“ Lalu Imam Nawawi diminta kembali ke Damaskus tetapi beliau menolak dan berkata: “Saya tidak akan masuk Damaskus selagi Zhahir ada di sana.” Kemudian setelah satu bulan Sultan pun meninggal.  (Imam Suyuti, Husnu al Muhadharah : 2/ 66-67)

 

Apakah pajak hari ini sesuai dengan Islam?

Apakah pajak hari ini sesuai dengan syarat-syarat yang telah disebutkan ulama atas? maka jawabannya adalah tidak, hal itu dengan beberapa sebab:

1/ Pajak hari ini dikenakan juga pada barang dagangan dan barang-barang  yang menjadi kebutuhan sehari-hari yang secara tidak langsung akan membebani  rakyat kecil.

2/ Hasil pajak hari ini dipergunakan untuk hal-hal yang bukan termasuk kebutuhan darurat, malahan digunakan untuk membiayai tempat-tempat maksiat dan rekreasi, pengembangan budaya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, dan sejenisnya. Bahkan yang lebih ironisnya lagi sebagian besar pajak yang diambil dari rakyat itu hanya untuk dihambur-hamburkan saja, seperti untuk pembiayaan pemilu, pilkada, renovasi rumah DPR, pembelian mobil mewah untuk anggota dewan dan pejabat, dan lain-lainnya.

3/ Pajak hari ini diwajibkan terus menerus secara mutlak dan tidak terbatas.

4/ Pajak hari ini diwajibkan kepada rakyat, padahal zakat sendiri belum diterapkan secara serius.

5/ Pajak yang diwajibkan hari ini belum dimusyawarahkan dengan para ulama dan tokoh masyarakat.

6/ Pajak hari ini diwajibkan kepada rakyat kecil, padahal sumber-sumber pendapatan negara yang lain masih banyak, seperti kekayaan alam tidak diolah dengan baik, bahkan malah diberikan kepada perusahan asing, yang sebenarnya kalau dikelola dengan baik, akan bisa mencukupi kebutuhan Negara dan rakyat.
Kesimpulan: Pajak hari tidak sesuai dengan Islam

 

Perbedaan antara Zakat dan Pajak

Banyak kalangan yang menyamakan secara mutlak antara zakat dan pajak, padahal sebenarnya antara keduanya terdapat perbedaan yang sangat menyolok, diantara perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama: (dari sisi nama), zakat berarti: bersih, tumbuh, berkembang, dan berkah. Sedang pajak berarti:  beban atau upeti yang harus dibayarkan.

Kedua: (dari sisi dasar hukum), zakat ditetapkan berdasarkan ayat-ayat Al Qur'an dan hadist-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang bersifat tegas dan qath'i. Orang yang menolak untuk membayarkannya secara sengaja, wajib diperangi dan sebagian ulama menghukuminya dengan kafir. Sedangkan pajak, ketetapannya bersifat ijtihad para ulama atau bahkan hanya keputusan dari para pejabat untuk kepentingan negara atau untuk kepentingan mereka sendiri.

Ketiga: (dari sisi waktu), zakat berlaku sepanjang masa sampai hari kiamat, sehingga kewajibannya bersifat tetap dan terus-menerus. Sedangkan pajak, ketetapannya bersifat sementara, tergantung kepada kebutuhan negara.

Keempat: (dari sisi obyek dan pemanfaatan), zakat kadarnya baku dan tetap berdasarkan hadist-hadist shahih, dan obyeknya-pun tertentu, tidak semua barang wajib dizakati, serta pemanfaatan dan  penggunaannya tidak boleh keluar dari delapan golongan yang ditetapkan di dalam QS At-Taubah: 60. Sedangkan pajak, kadar dan aturan pemungutannya sangat tergantung kepada aturan yang ditetapkan oleh Negara. Hasil pajakpun bisa digunakan pada seluruh sektor kehidupan ini, bahkan pada hal-hal yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepentingan umum.

 

(PurWD/vo-islam.com/ahmadzain.com)

 

Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A

Doktor dari AlAzhar Pajak Hari Ini Bertentangan dengan Islam

 

 

http://www.stisitelkom.ac.id

http://hilfan.blog.stisitelkom.ac.id

Menghitung Keuntungan Ekonomi Cloud Computing

Menghitung Keuntungan Ekonomi Cloud Computing


Pemindahan layanan TI ke jaringan di awan sebagai " Cloud computing", walaupun sebelumnya dihantui risiko keamanan dan privasi, namun menurut studi yang dilakukan Centre for Economics and Business Research (Cebr) yang disponsori oleh EMC, sangat jelas menyebutkan keuntungan baik Mikro maupun Makro Ekonomi berarti.

 



 

Hasil studi komprehensif setebal 89 halaman telah diumumkan satu bulan lalu dan baru saja dipublikasi mencakup penelitian yang dilakukan di sejumlah negara EMEA termasuk Perancis, Jerman, Italia, Spanyol dan Inggris (UK). Dari lima negara yang telah mengadopsi komputasi awan, menurut perhitungan peneliti yang berkedudukan di London itu, akan menghasilkan penghematan untuk layanan TI lebih dari 763 miliar Euro dalam kurun waktu antara 2010 sampai 2015, sama dengan sekitar 1.57% dari total GDP lima negara bersangkutan secara akumulatif. EMC yang sebagian dari omzetnya berasal dari komputasi awan, menambahkan bahwa disamping penghematan kuantitatif juga terjadi pengembangan model bisnis baru.Disamping menghitung keuntungan dari perspektif ekonomi mikro bagi perusahan, peneliti pasar Cebr juga menilik dampaknya terhadap ekonomi makro akibat dari penghematan anggaran TI cukup potensial di perusahan yang mengadopsi Cloud Computing.

 

Sebagai contoh adalah penghematan yang memangkas pengeluaran untuk hardware, pegawai dan enerji yang cukup berarti diperhitungkan Cebr mencapai sekitar 31 sampai 79 persen bila menggunakan "Public Cloud" yang banyak ditawarkan sebagai sebuah layanan menggunakan infrastruktur yang diakses via Internet. Dari berbagai aspek, secara keseluruhan komputasi awan memberi keuntungan ekonomi sebesar 24,2 persen untuk "Public Cloud", sementara untuk "Private Cloud" disebutkan 37,4 persen yaitu dengan memindahkan layanan TI ke lingkungan Intranet. Solusi hybrid yang menggabungkan kedua jenis awan disebutkan memberi penghematan sebesar 38,4 persen.

 

 

Peneliti Cebr meramalkan adanya penambahan peluang kerja baru, dengan angka sebagai contoh untuk negara Jerman saja sekitar 789.000 sebagai akibat dari pendirian 39.000 perusahan baru yang bergerak dibidang Cloud Computing sampai tahun 2015.Secara terpisah di ajang acara annual UK-China Internet Forum ketiga, Menteri Komunikasi Inggris Ed Vaizey menggarisbawahi keuntungan Cloud computing yang secara dramitis memangkas biaya perusahan mengatakan antara lain, "access to networked resources provided by Cloud enables companies to enter markets without having to meet capital costs of building their own computer infrastructure.

 

"http://www.gudanglinux.info/info/business/50-market/700-menghitung-keuntungan-ekonomi-cloud-computing.html

Menghitung Keuntungan Ekonomi Cloud Computing

 

 

http://www.stisitelkom.ac.id

http://hilfan.blog.stisitelkom.ac.id

1 Mbps = 1 mbps (megabits per second) bukan 1 MB/s

1 Mbps = 1 mbps (megabits per second) bukan 1 MB/s





Untuk yang pake paket game  1 Mbps = 1 mbps (megabits per second) bukan 1 MB/s

 

8 bits (b) = 1 byte (B)

1024 bits (b)  = 1 kilobit (kb)

1024 bytes  (B) = 1 kilobyte (KB) = 8 kilobits (kb)

8,192 kilobits (Kb) = 1024 kilobytes (KB) = 1 megabyte (MB)

jadi

1 Mbps/mbps = 137.5  KB/s = 1,100 kb/s

Kalo download menggunakan Mozilla Firefox yang dipakai adalah satuan KB/s, jadi jangan heran kalo menggunakan 1 Mbps kok downloadnya ngga pernah nyampe 1000 KB/s (Teknik marketing)

 

 

Read more: http://blog.karo.or.id/dll/coba-coba-hitung-kecepatan-internet/#ixzz1DZQQiBlu



1 Mbps = 1 mbps (megabits per second) bukan 1 MB/s

 

 

http://www.stisitelkom.ac.id

http://hilfan.blog.stisitelkom.ac.id

Memulai dari bawah

Memulai dari bawah


Tulisan ini ditujukan bagi Pria yang penuh keraguan dan wanita yang penuh perhitungan  (bagi yang belum menikah tentunya)

 

 

Seringkali kita mendengar pria atau bahkan wanita lebih memilih untuk melajang lebih lama dengan alasan-alasan ekonomi.

 

Lebih spesifiknya mungkin ingin punya rumah pribadi dulu, punya mobil dulu, punya gaji sekian juta dulu / beberapa ratus juta untuk sebuah pesta perkawinan.

 

Karenanya, sebelum mencapai pernikahan, para pria bekerja ekstra keras mengumpulkan uang demi kemapanan. Ini tidak salah.

 

Sudah selayaknya untuk punya kehidupan yg aman secara finansial saat berumah tangga & memberikan kenyamanan bagi isteri.

 

Tapi pada saat kemapanan itu sudah dimiliki, ada situasi yang bisa menjebak para pria. Saat seseorang pria sudah begitu kaya, maka semua jenis wanita akan datang kepada dia menawarkan cinta.

 

Tapi akhirnya semua menjadi buram, apakah mereka datang karena cinta / mencintai uangnya. Sampai akhirnya sesuatu yg buruk terjadi, hingga kita menyesal kenapa kita bisa menjadi begitu kaya.

 

Wanita mana yg tidak akan datang bila kamu begitu tampan, cerdas, kaya & muda? Semua ingin merasakan Jaguarmu, tidur di atas Tempur Pedic-mu, tinggal di pent house-mu & berdampingan dengan pria berjas Kiton. Itu semua gambaran bahwa uang bisa memanipulasi perasaan & parahnya itu adalah uangmu!

 

Bila saat ini kamu memiliki mobil & seseorang pacar, kamu tidak akan pernah tahu, apakah wanita ini masih mencintaimu kalau suatu saat kamu hanya naik sepeda motor. Bagaimana kalau kamu tak lagi punya rumah pribadi & hanya ada tempe di atas meja makan. Tahukah kmu? Tidak.

 

Karena dia datang pada saat kamu bisa memberikannya kenyamanan-kenyamanan finansial yg dia idam-idamkan.

 

Cintakah yg kamu punya? Bukan! Kamu hanya memiliki wanita yg mencintai kenyamanan yang bisa kamu sediakan.

 

Beruntunglah bagi pasangan yg telah nikah & mreka berdua memulainya dari bawah. Mensyukuri mobil mereka, karena mereka berdua pernah merasakan panas-hujan dengan sepeda motor. Menyenangi spring bed baru mereka, karena mereka berdua pernah tidur bersama di atas sebuah kasur busa kecil. Terharu dengan rumah pribadi mereka, karen dulu mereka pernah tinggal hanya d sebuah kost.

 

Beruntunglah para pria yg memiliki wanita yang begitu mencintai mereka & mendampingi di saat-sat berjuang menuju kehidupan yg lebih baik.

Memulai dari bawah

 

 

http://www.stisitelkom.ac.id

http://hilfan.blog.stisitelkom.ac.id

Bahasa jurnalistik yang tidak mendidik dan tidak sesuai pengunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar

Bahasa jurnalistik yang tidak mendidik dan tidak sesuai pengunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar



by Hilfan Soeltansyahon Monday, February 14, 2011 at 8:07pm ·



































· · · Share · Delete

Bahasa jurnalistik yang tidak mendidik dan tidak sesuai pengunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar

 

 

http://www.stisitelkom.ac.id

http://hilfan.blog.stisitelkom.ac.id

Sikap Amerika

Sikap Amerika





- Meneriakkan demokrasi sambil memelihara penguasa-penguasa otoriter di berbagai negara.

 

- Menganjurkan perdamaian sembari mengirim tentara untuk berperang di mana-mana dan menjual senjata ke mana-mana.

 

- Melarang Iran memiliki kekuatan nuklir, tetapi membiarkan Israel sebagai satu-satunya kekuatan nuklir di Timur Tengah.

 

- Mempromosikan kebebasan pers, tetapi mengebom kantor berita Al Jazeera di Baghdad dan melarang TV Al-Manar menjangkau Amerika.

 

- Memberikan sanksi terhadap negara-negara yang melanggar HAM, tetapi melanggar HAM berat sendiri baik di dalam maupun di luar negeri.



Sikap Amerika

 

 

http://www.stisitelkom.ac.id

http://hilfan.blog.stisitelkom.ac.id