Kamis, 16 Februari 2012

Cloud a haven for cybercriminals

Cloud a haven for cybercriminals





The affordability and increasing popularity of cloud services are providing a new avenue for cybercriminals, say industry observers who note that service providers play a role in curbing such illegal activities. However, they warn that doing so will not be an easy task.

A security researcher last month warned that cloud services can be exploited for criminal purposes. At the Black Hat security conference, Thomas Roth said he was planning to release an open source kit which will enable users to crack Wi-Fi passwords by leveraging the computing power of the Amazon Web Services (AWS) cloud running on GPU-based servers.

There are other similar tools that use leasable cloud services to crack Wi-Fi security authentication mechanisms, such as Wi-Fi Protected Access (WPA), using the cloud infrastructure's processor cluster to run dictionary attacks.

According to security players, the accessibility of such tools is not uncommon.

In an e-mail interview, Ronnie Ng, manager of systems engineering at Symantec Singapore, pointed to a 2009 blog post which noted that a Web site was purportedly selling automated Wi-Fi Protected Access (WPA) password crackers that used cloud computing technology.

The site allowed anyone to "pay a token sum of US$34 to rent time on a large 400-node computer cluster and check over 135,000,000 potential passwords against a targeted victim in just 20 minutes". The Symantec blogger noted that even without technical knowledge, a malicious attacker would be able to obtain and use the password for illegal means such as to spy on the victim's network.

Magnus Kalkuhl, director of Kaspersky Labs's Europe global research and analysis team, also noted that cloud infrastructure has been misused for hosting malware. He told ZDNet Asia in an e-mail that there have been instances in the past where Amazon Elastic Compute Cloud (Amazon EC2) was used as malware hosting platforms, including a recent instance in which a trojan was spread using Rapidshare.

Kalkuhl noted that, in fact, certain malware "for years" have already been running on their own cloud. "Actually all DDoS (distributed denial-of-service) attacks and spamming services offered by cybercriminals are based on a cloud architecture, [which is] their own botnets made of thousands or even millions of infected PCs."

In an e-mail interview, Paul Ducklin, head of technology for Sophos Asia-Pacific, added: "Almost anything you can do in the way of cybercrime on a standalone PC can be achieved through the cloud."

In fact, he noted that cloud-based services such as social networks can make cybercrime easier.

Spams and scams can spread on Facebook, for instance, without ever raising an alarm on the user's PC, Ducklin explained, noting that the benefit of distributing content automatically from many users to many users over social networks can work to the advantage of cybercriminals.

 

Responsibility on service providers

With more users moving onto the cloud platform, Ng cautioned that criminal activities on the cloud will rise.

"The cloud's growing popularity will increase the risk of [users] being targeted by cybercriminals," he said. He noted that the onus is on cloud service providers to "demonstrate due diligence" in ensuring organizations that lease their services do not engage in malicious activities.

Ducklin concurred: "Why would [businesses] be willing to store [their] data with a cloud provider that also allows cybercrooks and dodgy operators to use its services?"

Citing the case of DDoS attacks related to Wikileaks, he stressed that other users can be affected if a service provider is indiscriminate about whom it provides its services to.

"If your cloud provider services a wide range of businesses, the chance that one of them might become the victim of vigilantes carrying out a DDoS attack is higher," Ducklin said. "You might lose quality of service due to sociopolitical problems suffered by someone else 'in your cloud'."

But while the security players agreed that cloud service providers should be vigilant when providing services, they noted that ensuring total control is not easily achieved.

Kalkuhl said concerns over privacy limit service providers' ability to have complete control.

"Major cloud service providers like Amazon may check outgoing traffic for suspicious patterns such as DDoS attacks against other machines, [as well as instruct] customers who use virtual machines to conduct system penetration tests to inform the service provider in advance.

"However, it is not possible for the providers to scan the content of [network] traffic for keywords or malware signatures, for instance," he explained. "Neither are they allowed to scan or manually check what files are stored in a provided [cloud] environment. Otherwise, people would lose their trust in cloud providers and the whole business model would be put at risk."

 

http://www.zdnetasia.com/cloud-a-haven-for-cybercriminals-62206492.htm?scid=nl_z_ntnd



Cloud a haven for cybercriminals

 

 

http://www.stisitelkom.ac.id

http://hilfan.blog.stisitelkom.ac.id

Tabir Pernikahan

Tabir Pernikahan


Pernikahan akan menyingkap tabir rahasia bahwa suami/istri yang kita nikahi tidak seindah yang diimpikan.

 

 

Istrimu bukanlah semulia Khadijah, setakwa Aisyah, setabah Fatimah, secantik Zulaikha, justru istrimu adalah istri akhir zaman, yang akan melahirkan anak-anak yang shaleh/shalihah dari rahimnya...

 

 

Pernikahan akan menginsyafkan kita akan perlunya iman & taqwa karena memiliki suami tak searif Abu Bakar, seberani Umar bin Khottab, sekaya Usman bin Affan, segagah Ali bin Abu Thalib. Suamimu adalah suami akhir zaman yang insyaAllah akan membimbingmu menempuh jalan yang diridhoi ALLAH..

 

 

Namun senantiasalah berikhtiar, semoga ALLAH menjadikan kita suami/istri seperti mereka... Amin... InsyaALLAH.

Tabir Pernikahan

 

 

http://www.stisitelkom.ac.id

http://hilfan.blog.stisitelkom.ac.id

Mengelola Qalbu Dari Qalbu Menuju Profesionalisme

Mengelola Qalbu: “Dari Qalbu Menuju Profesionalisme”





Turning Your Dreams into Reality

Narasumber: Reza M. Syarief, Syarif Muhtarom & B.S. Wibowo

 

Menggapai Cita-Cita

5 hambatan tidak bisa mencapai cita-cita, we call it FAMES, yaitu:

1. Fear of failures, takut menghadapi kegagalan

2. Against to the possibilities, takut mengambil resiko padahal resiko termasuk kemungkinan. Fight to be the best, ready for the worst

3. Mediocre, kelas 2, sedang-sedang saja, tidak ada keinginan mjd luar biasa

4. (leak of) Enthusiasm/Expression, antusiasme terhadap segala sesuatu kurang

5. Self defense to the change, tidak ingin berpindah dari zona nyaman, tidak menerima adanya perubahan.

 

Kelima hal di atas muaranya hanya satu • the big IF (Andai). Andai saya

punya uang, andai saya pintar, andai saya… dst…

 

Bila kita membayangkan diri kita sebuah Rocket yang ingin melesat tinggi

ke atas maka kita memerlukan Engine (mesin). Apa engine kita?

1. The wisdom of Abu Bakar (Kearifan)

2. The fighting of Umar bin Khattab (Semangat juang)

3. The wealth of Usman bin Affan (Kesejahteraan/Kekayaan)

4. The smart of Ali bin Abi Thalib (Kecerdasan)

 

 

Selain engine yang baik kita memerlukan Fuel (bahan bakar). Apa fuel kita?

Fuel kita adalah The Spirit of Rasulullah SAW, yakni warisan leadership

yang bisa kita tiru:

1. Shiddiq ¯ Moral Credibility }

2. Fathonah ¯ Intelectual Credibility }

3. Amanah ¯ Social Credibility } Karakter Dasar

4. Tabligh ¯ Operational Credibility } Seorang Leader

5. Hikmah ¯ Political Credibility }

 

Hadist: “Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan diminta

pertanggungjawabannya oleh Allah SWT.”

 

Manusia dan Kecerdasan

Tentu kita ingat target pembangunan yang dicanangkan pemerintah Indonesia, salah satunya adalah membangun manusia Indonesia seutuhnya.

Tetapi dalam implementasinya yang dibangun hanya aspek INTELEKTUAL (IQ) dan FISIK (FQ) saja.

 

Di dalam konsep Islam kita tidak hanya mengenal itu, kita juga mengenal KECERDASAN SPIRITUAL (SQ) dan KECERDASAN EMOSIONAL (EQ) untuk memperoleh KEPRIBADIAN YANG PARIPURNA (UTUH) atau dalam Al-Quran dikenal dengan AL-INSANUL KAMIL. Hasil dari keempat kecerdasan itu adalah:

1. SQ ¯ KERJA IKHLAS }

2. EQ ¯ KERJA MAWAS } KERJA PRESTATIF

3. IQ ¯ KERJA CERDAS }

4. FQ ¯ KERJA KERAS }

 

Hadist: “Orang yang cerdas adalah orang yang mampu mengendalikan diri dan

berorientasi untuk masa depan, terutama masa depan setelah kematian.”

 

Oleh karena itu gapailah cita-cita setinggi-tingginya. Ubah Tantangan (5C: Complexity, Condition, Coward, Change, unCertainty) menjadi Peluang (Opportunity).

 

Allahu Akbar!!

(ditulis dan disarikan oleh Satrio Wahyudi)

Ringkasan Kajian Rabu, Training MQ & Acara Life Excellence ANTEVE - PT. PJB

 

http://www.ocidbrass.com/2009/01/mengelola-qalbu-dari-qalbu-menuju.html



Mengelola Qalbu Dari Qalbu Menuju Profesionalisme

 

 

http://www.stisitelkom.ac.id

http://hilfan.blog.stisitelkom.ac.id

Ulil Fatwa dan Ahmadiyah

Ulil, Fatwa dan Ahmadiyah


Mantan koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil Abshar Abdalla, yang kini ‘nyantri’ di Harvard University, AS menulis “Hukum, Fatwa, dan Ahmadiyah” (Tempo, 12 April 2008) menyangkut kasus Ahmadiyah yang terus menghangat. Lewat tulisannya itu Ulil menyatakan beberapa hal penting yang perlu dicermati.

 

Pertama, tentang “hukum dan fatwa”. Menurut Ulil, fatwa “tidak mengikat”. Di sini dia ingin ‘membatalkan’ fatwa MUI tentang kesesatan sekte Ahmadiyah. Menurutnya: “Karena itu, fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang sesatnya sekte Ahmadiyah adalah urusan rumah tangga umat Islam sendiri. Negara sama sekali tak diikat oleh hukum itu. Jika sekelompok tertentu dalam umat Islam beranggapan bahwa sekte A adalah sesat berdasarkan parameter doktrinal yang mereka anut, hak itu ada sepenuhnya pada mereka. Tugas pemerintah bukan ikut-ikutan menyokong pendapat kelompok itu untuk memberangus keberadaan kelompok lain.”

 

Ulil tampak gusar dan khawatir dengan fatwa MUI ini. Dia juga ketakutan pemerintah akan mendukung sepenuhnya fatwa MUI itu. Apa yang dilakukan MUI adalah benar, dan itu diakui oleh Ulil. Dia menganggap bahwa fatwa MUI adalah “urusan rumah tangga umat Islam”. Artinya, fatwa ini dibenarkan oleh Ulil. Ulil sangat berlebihan jika sampai khawatir pemerintah mendukung fatwa itu. Sejak awal, Ahmadiyah memang bak ‘duri dalam daging’. Gerakannya bak ‘api dalam sekam’. Terakhir adalah kasus berkelitnya Ahmadiyah, dari 12 butir kesepakatan yang ada.

 

Jamak diketahui, bahwa gerbang besar masuk ke dalam Islam adalah dua pengakuan sakral (syahadatain): Allah sebagai satu-satunya sesembahan (al-Ilah) dan Muhamma s.a.w. adalah utusan Allah (Rasulullah). Jika ada yang menyimpang dari syahadat ini, maka dia bukan Islam. Oleh karenanya, Ahmadiyah adalah “di luar Islam”. Jika Ahmadiyah ingin dianggap sebagai “agama” (bukan hanya di Indonesia) cukan dengan membuat nama agama khusus. Ahmadiyah tidak harus ‘mencatut’ nama Islam, karena itu justru menghancurkan Islam dari dalam.

Tampaknya Ulil keliru besar jika mendukung adanya Ahmadiyah di Indonesia.

 

 

Kedua, masalah kesesatan. Ulil memandang bahwa sesat tidaknya satu aliran (sekte) adalah hal yang relatif. Merupakan hal yang mafhum bahwa doktrin liberalisme pemikiran adalah ikon “relativisme”. Tujuan Ulil sudah dapat ditebak. Dia menginginkan agar Ahmadiyah tidak dicap sesat. Karena bisa jadi Ahmadiyah menganggap dirinya “tidak sesat”. Yang menganggap sesat justru sekte-sekte di luar Ahmadiyah. Untuk itu, Ulil perlu menguatkan pendapatnya dengan dua argumentasi: “Pertama, sesat-tidaknya sebuah sekte biasanya bersifat relatif; tentu sekte tertentu sesat dalam pandangan sekte yang lain. Ia belum tentu sesat di mata umat dalam agama bersangkutan. Setiap tindakan menyesatkan biasanya mengandung elemen politis, yakni kehendak sekte tertentu untuk menggusur pengaruh sekte lain yang dianggap sebagai pesaing.

 

Kedua, kalaupun sekte tertentu dianggap sesat dalam sebuah agama, ia bisa saja kehilangan “ruang hidup” sebagai warga agama melalui proses ekskomunikasi, misalnya. Tapi ia tak kehilangan ruang hidup sama sekali sebagai warga negara. Hukum melindungi ruang hidup untuk semua warga Negara tanpa melihat ikatan sektarian. Karena itu, kebebasan beragama dan keyakinan berlaku tanpa pandang bulu. Fatwa penyesatan hanya sebatas menutup ruang hidup warga agama, tapi bukan warga negara.”

 

Ulil menginginkan bahwa walaupun Ahmadiyah dianggap sesat, tidak berarti harus kehilangan jadi diri mereka sebagai WNI (Warga Nasional Indonesia). Yang jelas, tugas MUI sudah benar. Masalah pemerintah mau mendukung atau tidak, itu berpulang kepada kebijakan pemerintah itu sendiri. Saya melihat, ada semacam gerakan untuk mendukung kesesatan di Indonesia. Dan itu nyata di depan mata. Wallahu a‘lamu bi al-shawab. [Q]

 

Medan, 24 April 2008

 

From: Qosim Nursheha Dzulhadi <qosim_deedat></qosim_deedat>

Subject: [INSISTS] Ulil, Fatwa dan Ahmadiyah

 

http://musliminsuffer.wordpress.com/author/musliminsuffer/page/156/

Ulil Fatwa dan Ahmadiyah

 

 

http://www.stisitelkom.ac.id

http://hilfan.blog.stisitelkom.ac.id

Mengidap Pluralisme Agama Pertanda Rusak Akalnya

Mengidap Pluralisme Agama Pertanda Rusak Akalnya


Untuk membuktikan bahwa faham pluralisme agama itu sangat beda dengan Islam, mari kita ajukan pertanyaan-pertanyaan dan jawaban-jawabannya. Agar lebih mudah maka diilustrasikan dengan tiga orang:

  1. Penguji.

  2. Muslim anti pluralisme agama.

  3. Tokoh pluralisme agama.


Pertanyaan 1.

Penguji: Apakah orang muslim yang pemahamannya benar sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah itu sesembahannya hanya Allah?

Jawab Muslim: Ya.

Jawab Tokoh Pluralisme: Ya.

Penguji: Apakah orang kafir dan musyrik sesembahannya hanya Allah?

Jawab Muslim: Tidak.

Jawab tokoh liberal: Tidak. (Karena kalau sesembahannya hanya Alah berarti tidak musyrik).

Penguji: kalau demikian, samakah antara orang Muslim dengan orang kafir dan musyrik; dan apa dalilnya dalam hal sesembahan ini.

Jawab Muslim: tidak sama. Dalilnya:

قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ(1)لاَ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ(2)وَلاَ أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(3)وَلاَ أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ(4)وَلاَ أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(5)لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ(6)

1. Katakanlah: “Hai orang-orang kafir,

2. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.

3. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah.

4. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,

5. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah.

6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS Al-Kafirun: 1-6).

Jawab tokoh pluralisme agama: Sama saja, muslim dan kafir ataupun musyrik semuanya sama. Soalnya yang mengetahui benar dan tidaknya itu bukan kita tetapi hanya Allah. Kita tidak boleh mengklaim kebenaran itu.

Sahut penguji: Bodoh kamu. Tadi kamu ditanya, apakah orang Muslim yang benar sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah, sesembahannya hanya Allah, kamu jawab: ya. Kemudian ditanya, apakah orang kafir dan musyrik sesembahannya hanya Allah, kamu jawab tidak. Kok sekarang kamu samakan, yang ya dengan yang tidak?! Apakah ya itu sama dengan tidak? Benar-benar telah rusak akalmu.

 

Pertanyaan 2:

Penguji: Samakah orang yang sholat dengan orang yang tidak sholat, dan apa dalilnya.

Muslim: Tidak sama. Yang memelihara sholatnya maka kelak masuk surga, sedang yang tidak sholat masuk neraka. Dalilnya:

وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ(9)أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ(10)الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ(11)

dan orang-orang yang memelihara sembahyangnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi,(ya`ni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya. (QS Al-Mu’minun: 9, 10, 11).

Sebaliknya, orang yang tidak sholat masuk neraka:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ(42)

Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?

 

قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ(43)

Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, (Qs Al-Muddatstsir: 42, 43).

Jawab tokoh pluralisme agama: Sama. Orang yang sholat dan yang tidak sholat sama. Karena yang tahu kebenaran itu hanya Allah. Para ulama juga tidak tahu kebenaran, makanya ketika menafsirkan Al-Qur’an diakhiri dengan kalimat Allahu a’lam.

Penguji: Bodoh kamu. Anak SD (sekolah dasar) saja tahu, dan dapat membedakan antara orang yang sholat dan tidak sholat. Lha kamu sudah jadi professor, sekaligus tokoh pluralisme agama malahan tidak dapat membedakannya. Lebih memalukan lagi, tidak dapat membedakan pula ungkapan pendek dalam bahasa Arab, yang disebut isim tafdhil (tingkatan lebih). Dalam hal mengetahui kebenaran, para ulama itu tahu, ketika ayatnya jelas, ya ulama tahu. Kemudian ungkapan Allahu a’lam itu artinya Allah yang lebih tahu. Jadi bukan berarti ulama tidak tahu, tetapi ulama tahu, namun Allah lebih tahu. Itu maksud lafal Allahu a’lam. Baru tentang lafal Allahu a’lam saja tidak tahu maksudnya, tetapi berani menetapkan hukum yang sangat bertentangan dengan Islam: Muslim disamakan dengan kafir dan musyrik; lalu orang yang menjaga sholatnya disamakan dengan yang tidak sholat. Ini namanya tidak tahu namun sok tahu, bahkan ketidak tahuannya itu untuk menghukumi perkara yang sangat-sangat besar! Benar-benar bodoh!

 

(Kejadian mirip ini benar-benar terjadi antara Ustadz Toharo pemimpin Ma’had As-Sunnah di Cirebon Jawa Barat dengan tokoh pluralisme agama seorang professor dari STAIN (IAIN?) Cirebon menjelang Ramadhan tahun lalu dalam acara bedah buku dikota itu. Akibatnya sebagian dari mahasiswa perguruan tinggi Islam negeri itu ada yang sadar dan mengikuti pengajian yang merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman salafus sholih). (Hartono Ahmad Jaiz)

 

http://www.nahimunkar.com/mengidap-pluralisme-agama/#more-51

Mengidap Pluralisme Agama Pertanda Rusak Akalnya

 

 

http://www.stisitelkom.ac.id

http://hilfan.blog.stisitelkom.ac.id

Letter for Adnan Buyung Nasution

Letter for Adnan Buyung Nasution


05 Mei 2008

AHMADIYAH

[Republika Online]

 

Hal yang sangat mengenaskan adalah ketika seseorang merasa benar pada saat ia berbuat salah. Saya merasa prihatin dengan Abang yang selama ini menjadi kebanggaan saya karena di belakang nama Abang ada Nasution. Di samping prihatin juga kasihan karena dalam usia yang tidak tahu kapan akan berakhir, demikian ngotot membela yang salah. Kalau Abang membela koruptor, maka Abang berhadapan dengan masyarakat, tetapi ketika Abang membela aliran sesaat maka tidak hanya berhadapan dengan masyarakat tetapi juga dengan Allah SWT.

Abang dengan semangat menolak aliran sesat Ahmadiyah yang dikatakan bertentangan dengan UUD yang menjamin kebebasan beragama. Di sini masalahnya bukan kebebasan beragama, tetapi pengacak-acakan agama. Kalau aliran Qadiani membuat agama baru lalu diakui oleh negara, silakan.

 

Kemudian Abang mengatakan bahwa pelarangan terhadap aliran sesat Ahmadiyah, preseden buruk terhadap demokrasi di Indonesia. Demokrasi hanya menjamin kebebasan seseorang dalam batas-batas tertentu. Karena seseorang tidak bebas mencuri, tidak bebas memperkosa, tidak bebas merusak dan juga tidak bebas mengacak-acak agama orang lain.

 

Saya bertanya kepada Abang, bagaimana pendapat Abang kalau ada orang masuk ke rumah Abang lalu ia mengacak-acak rumah, apakah itu bagian dari demokrasi? Dan orang lain membela bahwa hak dia mengacak-acak rumah Abang.

Untuk Abang ketahui bahwa aliran ini muncul setelah terjadi perang umat Islam melawan penjajah Inggris di India pada tahun 1857 yang dikenal dengan ”The Mutiny of Freedom”. Penjajah Inggris kewalahan menghadapi perlawanan umat Islam. Setelah mengkaji kekuatan umat Islam ini maka penjajah menyimpulkan bahwa kekuatan mereka terdapat dalam tiga hal: Alquran, sosok Nabi Muhammad SAW, dan jihad. Lalu dibuat skenario untuk melemahkan kekuatan umat Islam dengan menampilkan seorang orator, ahli debat seorang ustadz lokal, dialah Mirza Ghulam Ahmad. Karena hidupnya susah maka dengan mudah ia digiring untuk motor perusakan Islam.

 

 

Ada empat tujuan pokok pembentukan aliran ini:

1. Penodaan terhadap Alquran

2. Penistaan terhadap kerasulan Muhammad SAW

3. Pengaburan pemahaman jihad

4. Merusak ukhuwah Islamiyah

 

Dalam Tablighi Risalah Vol VII, Faruq Press Qadian, Agustus 1922, Mirza Ghulam Ahmad menyampaikan, ”Seluruh hidup saya dari sejak kecil sampai hari ini ketika berusia 60 tahun, saya telah menyerahkan diri saya dalam tugas-tugas untuk menyebarkan dalam pikiran umat Islam bibit-bibit kepatuhan, prasangka baik, dan simpati terhadap penjajah Inggris dan berusaha menyapu habis pemikiran jahat seperti jihad dan lain-lain dalam pikiran bodoh di antara mereka.”

 

Dalam buku Qadiani terbitan Departemen Penerangan Pakistan ditulis:

”Dalam kondisi yang sangat penting ini, gerakan sesat Qadiani dimunculkan di sudut terpencil kota Punjab di bawah perlindungan penuh penjajah, tuan besarnya. Penyelidikan terakhir membuktikan bahwa gerakan sesat ini berada di bawah pengawasan penjajah yang skenarionya telah dipersiapkan dan para dalang dari rencana busuk ini cukup tepat setelah menemukan Mirza Ghulam AHmad Qadiani, seorang yang jiwanya tidak stabil yang dinobatkan sebagai ‘nabi palsu’ yang diberi tugas untuk merusak integritas keagamaan dan ukhuwah Islamiyah.”

Penodaan terhadap ajaran Islam mencakup berbagai aspek dari ajaran pokok Islam:

 

1. Alquran.

Dalam buku Haqiqatul Wahy, hlm 391, Mirza Ghulam Ahmad berkata: Firman Tuhan yang diturunkan kepadaku demikian banyak sehingga bila dikumpulkan maka tak kurang dari 20 juz.

2. Kenabian.

Dalam Maktobat -i-Ahmadiyah vol V hlm 112, Mirza Ghulam Ahmad berkata: ”Dialah tuhan yang mahabenar yang telah mempercayakan nabinya di Qadian.”

3. Tanah Suci.

Dalam Haqiqatur Roya hlm 46: Qadian adalah ibu dari seluruh kota. Siapa saja yang menjauhkan dirinya dari kota ini akan terpotong dan tercabik-cabik. Buah-buahan Makkah dan Madinah sudah dipetik dan habis dimakan, sedang buah-buahan Qadiani tetap ada dan segar.

4. Ibadah Haji.

Dalam Paigham-i-Sulh, terbit 19 April 1933: Tidak dikatakan Islam sebelum percaya kepada Mirza Ghulam Ahmad dari Qadian, seperti juga tidak dikatakan haji sebelum menghadiri pertemuan tahunan Qadiani karena untuk sekarang ini tujuan haji bukan lagi di Makkah.

 

Masih banyak hal-hal pokok dalam ajaran Islam yang dikacau-balaukan. Karena itu Rabithah Alam Islami menyatakan aliran ini adalah kafir dan keluar dari Islam. Pemikir Musim Pakistan, Dr Muhammad Iqbal, menyebut mereka ”Traitors of Islam/Pengkhianat terhadap Islam.”

Pada 1953, pecah gerakan anti-Ahmadiyah besar-besaran di Punjab sehingga pemerintah memberlakukan hukum darurat. Dan pada 1974 Majdlis Nasional Pakistan melahirkan Undang-Undang dan Pasal 260 ayat 3 menyatakan aliran Qadiani adalah di luar Islam. Majelis Nasional juga mengesahkan Undang-Undang Hukum Pidana terhadap aliran sesat Qadiani. Pada ayat 298 C disebutkan: Barangsiapa dari golongan Qadiani atau Lahore (yang menyebut mereka Ahmadiyah atau nama lain) yang secara langsung atau tidak langsung mengaku sebagai Muslim atau menyebut atau menyatakan kepercayaannya sebagai Islam atau menyebarkan atau mempropagandakan kepercayaannya atau meminta orang lain untuk menerima kepercayaannya baik melalui kata-kata atau pembicaraan atau tulisan atau melalui gambaran yang dapat dilihat atau melalui apa pun yang menyakitkan perasaan keagamaan umat Islam dihukum penjara atau dengan hukuman lain yang dapat diperpanjang sampai tiga tahun dan dikenakan denda.

Dalam keterangan ini, apakah Abang masih membela kesesatan? Sekali lagi bahwa ini bukan hak kebebasan beragam, tetapi perusakan terhadap ajaran Islam, di mana setiap Muslim termasuk Abang wajib menjaganya. Pelarangan narkoba bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari kerusakan. Sedang pelarangan aliran sesat Ahmadiyah untuk menyelamatkan masyarakat dari kesesatan.

 

Semoga Abang diberi hidayah oleh Allah SWT. Amin.

 

 

H Pangadilan Daulay MA MSc

Dosen Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta

Mantan Wartawan Editor di Asia Selatan

Alumnus Quaidi Azam University Islamabad

Ketua Jamiah Al-Washliyah DKI Jakarta

 

Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id

 

Berita bisa dilihat di :

http://www.republika.co.id/Cetak_detail.asp?id=332599&kat_id=20

<http:></http:>

Letter for Adnan Buyung Nasution

 

 

http://www.stisitelkom.ac.id

http://hilfan.blog.stisitelkom.ac.id

Janji Laba Kebun Emas

Janji Laba Kebun Emas


Rulli Kusnandar tersenyum lebar tahun ini. Investor emas asal Bandung, Jawa barat ini bakal mendulang untung gede lantaran harga emas meroket.

Ya, harga emas memang amat menyilaukan tahun ini. Hingga Kamis (10/12) lalu, harga si kuning kemilau di Divisi Comex, Bursa NYMEX telah menanjak 28,52% dari awal tahun. Awal Januari 2009 harga emas di bursa ini US$ 887,3 per ons troy. Kini harga komoditas yang sama sudah melambung ke US$ 1.140,40 per onstroy.

 

Cuma, Rulli bukan investor emas biasa. Ia memainkan jurus investasi emas yang berbeda dibandingkan dengan investor emas pada umumnya. Jurus ini menghasilkan keuntungan emas yang lebih berkilau ketimbang cara-cara investasi tradisonal.

Mantan Manager Teknologi Informasi pada salah satu perusahaan ini menyebut jurusnya sebagai “Berkebun Emas”. Metode yang dia temukan pada 2007 lalu itu melibatkan perbankan syariah dan Pegadaian. Cuma agar bisa memanen untung dari jurus ala Rulli ini, calon investor harus siap berinvestasi jangka panjang, paling tidak selama dua tahun sampai tiga tahun.

 

Rulli menyarankan, sebaiknya investor berinvestasi emas batangan berkadar 24 karat dengan tingkat kemurnian 99,99%. Pasalnya, dia menilai keabsahan kualitas dan kadar emas batangan sangat terjamin dengan adanya sertifikat.

Sebenarnya metode Rulli cukup sederhana. Kalau mau meniru dia, setelah membeli batang emas yang pertama anda harus menggadaikan emas itu ke bank syariah atau pegadaian. Tentu anda harus memilih tempat gadai yang memasang biaya gadai paling murah. Maklum setiap bank syariah atau pegadaian memiliki ketentuan dan biaya yang berbeda atas layanan gedai emas ini.

 

Menurut Rulli, tempat gadai yang seharusnya menjadi pilihan adalah bank syariah yang memberikan nilai gadai paling tinggi tapi mengenakan biaya sangat rendah. Nah hasil penelusuran Kontan, tempat gadai ideal untuk berkebun emas ini adalah Bank Jabar Banten Syariah.

Setelah menggadaikan emas tadi, anda akan mendapatkan dana segar dari bank. Dana tersebut harus anda pakai untuk membeli emas yang kedua ini juga harus anda gadaikan. Tentu anda harus merogoh kocek tambahan karena dana gadai dari bank hanya berkisar 60%-80% harga yang digadaikan. Langkah ini kudu anda lakukan berulang-ulang hingga merasa cukup.

 

Tapi ingat, anda tak boleh menggadaikan emas yang terakhir. Sebab emas terakhir ini kan menjadi modal anda untuk menebus satu demi satu emas yang anda gadaikan saat harga naik. Karena itu, Rulli menyebutnya sebagai kunci harta karun.

Kapan saat yang tepat bagi anda memanen kebunemas? Rulli menyarankan penjualan kunci harta karun dan emas-emas sebelumnya baru dilakukan setelah ada kenaikan harga minimal 30%

 

Tahan Inflasi

Melalui metode yang sederhana ini, menurut Rulli, dua pertiga modal investasi bersala dari bank. Setelah dua tahun atau tiga tahun, dia yakin nilai utang investor pada bank bakal menyusut seiring kenaikan harga emas. “Emas itu zero inflation dan harganya tidak pernah turun, tapi malah bisa naik 20% hingga 25% per tahun”, ujarnya.

 

Benarkah nilai emas tidak termakan oleh inflasi dan harganya terus naik? Mari kita cari buktinya. Pada bulan November 1999, harga sebuah sedan Honda Civic Ferio seri matik baru seharga Rp. 225 juta. Pada saat yang sama harga rata-rata emas produksi Logam Mulia sekitar Rp. 82.500 per gram. Itu berarti 10 tahu lalu harga satu unit Honda Civic Ferio setara dengan emas berbobot 2,72 kg.

Kini, dengan patokan harga emas terbaru di Logam Mulia, emas seberat 2,72 kg itu setara dengan Rp. 1,05 miliar (1 gram = Rp. 386.500). Itu berarti dengan emas yang sama, saat ini anda bisa membeli hampir tiga New Honda Civic tipe 2,0 liter transmisi otomatis yang harganya Rp. 390 juta per unit.

 

Salah seorang investor yang telah mempraktekan metode Berkebun emas ini adalah Andy Wahyu Rizaldy. Pria asal Samarinda, Kalimantan Timur ini mengaku tertarik mengikuti langkah Rulli sejak bulan Maret lalu. “Modal awal saya emas 50 gram, sekarang sudah menjadi sekitar 2 kilogram”, ungkapnya bersemangat 45.

Semula Andy hanya menyimpan emasnya di bawah bantal. Namun setelah mengetahui metode ini dia langsung tertarik. “Saya pikir ini cara untuk mempercepat kepemilikan emas”, kata dia.

 

Dia pun menggadaikan harta berkilaunya itu di Bank Kaltim syariah. Setelah menggadaikan emas pertama, dia mulai melakukan cara Rulli. Cuma masalahnya andy tidak teratur membeli dan menggadaikanemas. Ini lantaran terkendala keterbatasan emas batangan di tempat tinggalnya. “Tahun depan saya berencana mengalokasikan dana hingga 20% dari pendapatan saya, minimal untuk membeli 10 gram emas setiap bulan,” bebernya. Andy mengaku belum pernah panen dari kebun emas itu.

 

Pengikut metode Rulli lain adalah Maria Susanti. Ibu rumahtangga ini mulai bercocok tanam emas pada akhir 2008 lalu. Maria menyemai bibit emasnya seberat 25 gram dan 50 gram di Bank Mega Syariah dan Bank Jabar Banten Syariah. Ketika itu, harga satu gram emas masih Rp. 280.000.

Sebulan lalu dia sudah memetik panen kebun emas. Emas koleksinya sudah bertambah hingga sebanyak 1 kg dengan harga Rp. 370.000. Dari panen ini, Maria kemudian mengalokasikannya untuk membeli sehektare tanah di Majalaya, Jawa barat dan properti lain. Hingga kini dia juga masih aktif Berkebun emas.

 

Tetap ada Risiko

Meskipun tampak menggiurkan, metode Rulli ini bukan tanpa risiko. Investor hanya bisa mengantongi untung kalau harga emas naik selama anda menggadaikan emas. Kalau terpaksa menjual koleksi emas di lemari gadai bank atau pegadaian ketika harganya turun, anda akan kehilangan potensi keuntungan, padahal telah mengeluarkan biaya gadai.

Karena itu, Rulli mengingatkan anda harus tahan menggadaikan emas ini dalam jangka panjang. “Ini memang bukan untuk spekulasi, “ tegas dia.

 

Data London Metal Exchange menunjukkan harga emas sepuluh tahun terakhir memang cenderung meningkat. Hanya pada bulan tertentu harga emas turun. Contohnya pada 16 Pebruari 2001 tercatat sebagai harga emas terendah, yakni sebesar US$ 256,7 per ons troy. Harga ini lebih rendah dari bulan-bulan sebelumnya.

 

Karena itu perencana keuangan Ligwina Poerwo Hananto mengatakan, investor yang tertarik mengikuti metode Berkebun emas ini harus benar-benar menimbang pengahasilan dan rasio likuiditas keuangan rumahtangga terlebih dahulu. Sebab, investor tak bisa asal main tebus emas di bank ketika sedang butuh dana tunai.

Agar bisa menambah bibit-bibit emas selanjutnya Ligwina menyarankan, investor harus memiliki penghasilan yang sehat. “Pengembalian pinjaman dan biaya menambah emas tidak boleh lebih dari 30% penghasilan,” imbuhnya.

 

Begitu pun juga dengan rasio likuiditas. Menurut dia, sebelum menjadi petani emas, investor harus mengamankan rasio likuiditas terlebih dahulu. “Keluarga dengan dua orang anak minimal harus punya dana cadangan 12 kali penghasilan,” kata CEO QM Financial ini.

Namun, Ligwina mengakui, investasi emas memang lebih likuid ketimbang properti atau tanah. Selain itu, dia bilang investor tak perlu menyediakan biaya tambahan seperti biaya perawatan rumah bagi yang berinvestasi di properti.

 

Bank-bank syariah sendiri senang dengan adanya investasi berbasis gadai emas ini. Mereka tidak merasa “dimanfaatkan” oleh investor. “Kami malah menguntungkan dengan gadai emasini,” kata Kepala Group Mikro dan Individual BRI Syariah Esti Kadarianti.

Bahkan BRI Syariah menetapkan gadai emas ini sebagai produk andalan. Target pembiayaan hingga akhir tahun ini sebesar Rp. 30 miliar. Agar bisa mencapai target tersebut, BRI Syariah akan menyediakan layanan jual beli emas untuk mempermudah investor.

Tertarik Berkebun Emas? Sebelum mulai, anda tetap harus berhitung cermat.

 

 

Tabloid Kontan Edisi 14-21 Desember 2009

http://www.semuasaudara.com/kontan-janji-laba-kebun-emas/

Janji Laba Kebun Emas

 

 

http://www.stisitelkom.ac.id

http://hilfan.blog.stisitelkom.ac.id